Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
RATUSAN warga pemilik unit apartemen Galery West Residence dan AKR Office Tower Jakarta meminta Pemerintah dan pihak berwenang turun tangan memfasilitasi persoalan hak dasar Akta Jual Beli (AJB) dari pengembang PT AKR Land Development. Permintaan tersebut diajukan melalui aksi protes di Jakarta, Jumat (23/5), setelah bertahun-tahun Pengembang tidak memberikan hak-hak dasar itu.
"Ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen," kata kuasa hukum warga, Putri Sekar Langit dalam keterangan tertulis.
Putri menuturkan para pemilik unit telah melunasi pembayaran sejak lama, bahkan ada yang telah mencapai belasan tahun.
Namun hingga kini, disebutkan bahwa AJB unit apartemen, sebagai bukti kepemilikan yang sah, belum juga diterbitkan oleh Pengembang.
Ketiadaan AJB tersebut, menurutnya, menempatkan status kepemilikan para kliennya dalam ketidakpastian hukum yang sangat merugikan.
"Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi kepastian hukum dan perlindungan investasi para pemilik unit," ucap dia menegaskan.
Dia menambahkan, masalah itu pun diperkeruh dengan rutinnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT AKR Land Development tanpa dasar pertelaan atau daftar keterangan yang jelas. Alhasil hingga saat ini, sambung Putri, para pemilik dibebankan PBB tanpa adanya Nilai Perbandingan Proporsional yang sah.
"Berarti tidak ada acuan yang jelas untuk membagi beban PBB antar-unit, sehingga merugikan klien kami sebagai wajib pajak," ungkap Putri.
Sebelumnya, para pemilik telah berkali-kali melayangkan surat resmi kepada Pengembang guna meminta klarifikasi maupun penyelesaian atas persoalan AJB tersebut.
Kendati demikian, dikatakan bahwa Pengembang tidak pernah memberikan jawaban yang jelas maupun komitmen nyata. Putri berpendapat tidak adanya jawaban yang jelas tersebut menunjukkan pengabaian, tidak hanya terhadap kewajiban hukum tetapi juga tanggung jawab moral sebagai pengembang.
"Hal ini yang membuat warga kecewa dan meragukan profesionalisme Pengembang," tutur dia. (Ant/P-3)
Pengembang tidak bisa seenaknya menahan AJB karena dokumen tersebut merupakan hak mutlak konsumen setelah pelunasan dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved