Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MUSISI Ahmad Dhani sudah dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi damai, Jumat (4/11). Dhani menyebut tudingan itu sebagai fitnah besar.
Kendati laporan sudah masuk ke polisi, Dhani yakin tidak bakal diperiksa.
"Kalau sebagai terlapor, saya tidak akan dipanggil oleh polisi," kata Ahmad Dhani di kediamannya, Pondok Indah, Jakarta selatan, Senin (7/11).
Keyakinan Dhani tidak bakal diperiksa polisi atas laporan tersebut cukup kuat. Sebab, Dhani menilai bukti yang diajukan pelapor kepada dirinya tidak valid.
"Kan videonya editan. Bukan video asli," ucap Dhani.
Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani, yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Dhani angkat bicara atas pelaporan itu. Dia memastikan kalau tudingan tersebut tidak benar. Dhani mengaku sama sekali tidak berniat menghina Presiden.
Dhani menduga kuat video orasi yang jadi barang bukti pelaporan ke polisi telah diedit. Ada kalimat orasi Dhani yang dipotong sehingga maknanya berubah.
Sembari mengklarifikasi, pihak Dhani juga memutar rekaman video orasinya secara utuh. Rekaman video menunjukkan Dhani berorasi di atas mobil komando demonstrasi. Setidaknya ada tiga kalimat dari orasi Dhani yang dinilai kontroversi dan menyebut kata 'Presiden'. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved