Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Penertiban di Kali Krukut Dilanjutkan

Putri Anisa Yuliani
08/11/2016 07:01
Penertiban di Kali Krukut Dilanjutkan
(MI/Putri Yuliani)

PENERTIBAN bangunan di pinggir Kali Krukut dalam upaya normalisasi sungai tersebut dilanjutkan.

Pekan depan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bakal membongkar bangunan yang berada di empat wilayah kelurahan.

Normalisasi Kali Krukut tidak bisa ditunda karena aliran sungai itu terus menyempit akibat diserobot bangunan permanen dan semipermanen.

Penyerobotan itu pula yang memicu terjadinya banjir parah di kawasan elite, Kemang, beberapa waktu terakhir.

Keempat kelurahan tempat bangunan-bangunan itu akan ditertibkan ialah Kelurahan Pela Mampang, Petogogan, Pulo, dan Kelurahan Bangka.

Wilayah tersebut termasuk berada di bagian hilir sungai. Pendataan bangunan yang akan dibongkar akan dilakukan pekan ini.

Asisten Pembangunan Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Freddy Setiawan mengatakan penertiban dilakukan di wilayah hilir terlebih dahulu dengan tujuan untuk melebarkan badan sungai agar dapat menampung tingginya debit air yang mengalir dari kawasan hulu.

Padahal, semula penertiban akan dilanjutkan mengarah ke hulu, yakni di Kelurahan Jagakarsa.

"Tidak jadi di Jagakarsa. Kami prioritaskan di hilir dulu. Nanti ada rapat pembahasan lanjutannya pekan ini," kata Freddy ditemui di Kantor Wali Kota Jaksel, kemarin.

Apalagi, lebar aliran Kali Krukut di bagian hilir kini hanya tinggal 3 meter dari seharusnya 20 meter.

Menurutnya, penertiban akan dimulai terhadap bangunan yang berada di Jalan Kemang Selatan 12 sampai ke kawasan Kuningan Barat.

Sementara itu, Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jaksel Bambang Eko Prabowo mengatakan alasan pembongkaran dilakukan dari bagian hilir ialah pembenasan lahan di kawasan tersebut memerlukan proses panjang dan dana yang besar.

Proses yang bakal memakan waktu lama itu dikhawatirkan memperlambat proses normalisasi Kali Krukut yang kondisinya memprihatinkan.

Terlebih lagi pembebasan lahan di kawasan itu, ujarnya, bukan wewenang Pemkot Jaksel, melainkan Dinas Tata Air dan Dinas Tata Kota DKI Jakarta.

Selain itu, aliran Kali Krukut di bagian hulu masih lebih lebar bila dibandiungkan dengan bagian hilir, yakni berkisar 5 meter hingga 6 meter.

"Wali Kota ingin berbuat sebisanya. Anggaran di Dinas tata Air belum tersedia. Jadi, sambil menunggu, Pak Wali (Kota) mencari alternatif daerah lain yang bisa ditertibkan cepat tanpa pembebasan lahan," ujar Bambang.

503 bangunan

Berdasarkan data Pemkot Jaksel, dalam pelaksanaan normalisasi sungai sepanjang 74 kilometer ada 503 bangunan di 11 kelurahan yang harus ditertibkan dari bantaran Kali Krukut.

Dari 503 bangunan, baru lima bangunan yang dieksekusi, yakni empat rumah semipermanen di Kelurahan Petogogan dan satu bangunan pagar dan halaman Pop Hotel di Jalan Kemang Raya.

Pagar tembok dan lahan parkir Pop Hotel yang dibongkar sekitar 5 meter dari bibir sungai, sedangkan panjangnya sekitar 15 meter.

Pembongkaran berlangsung 12 Oktober lalu.

Area yang bangunannya dibongkar itu dipastikan melanggar garis sempadan sungai berdasarkan pengukuran yang dilakukan pada 14 September lalu.

Sementara itu, empat bangunan lainnya yang juga telah dibongkar terdiri atas rumah semipermanen di Jalan Pulo Raya, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru.

Sebagian bangunan dari keempat rumah itu berada di aliran sungai sekaligus mengganggu bak penampungan air pada rumah pompa yang ada di lokasi itu.

Camat Kebayoran Baru Fidi pernah mengatakan ganti rugi diberikan untuk lahan yang bangunannya dibongkar sepanjang Kali Krukut.

Bangunannya tidak diganti rugi karena pemilik melanggar izin mendirikan bangunan (IMB), yakni memperluas bangunan sampai tepi sungai.

(J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya