Penolak Paslon Berkampanye Terancam Pidana

Intan Fauzi
07/11/2016 13:05
Penolak Paslon Berkampanye Terancam Pidana
(Antara/Widodo S Jusuf)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI bakal memidanakan warga negara yang sengaja mengancam keselamatan pasangan calon (paslon) calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan berkampanye merupakan hak setiap paslon. Paslon hanya dilarang berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

"Hak warga menyampaikan aspirasinya sepanjang disampaikan secara benar dan tidak anarkis, tidak mencaci maki, apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum," ujar Sumarno, Minggu (6/11).

Sumarno pun mengusulkan supaya tim pemenangan melakukan antisipasi dengan berkoordinasi dengan masyarakat di tempat kampanye. Dengan demikian, masyarakat tahu maksud dan tujuan paslon.

"Supaya masyarakat tahu dan tidak kaget menerima kedatangan paslon karena sudah tahu apa maksud dan tujuan kedatangannya sehingga tidak terjadi penolakan seperti selama ini," jelas Sumarno.

Sebelumnya, cawagub nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat batal melakukan kampanye di dua lokasi kemarin.

Dua lokasi itu yakni Jalan Tanah Kusir II RT004/011, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan Jalan Jati Indah RT.002/001 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pembatalan agenda kampanye Djarot diduga mendapat penolakan dari tokoh masyarakat setempat. Sementara itu, masyarakat setempat sudah menunggu kedatangan Djarot. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya