Ada 18 Laporan Pelanggaran Kampanye di DKI

Nur Aivanni
06/11/2016 18:16
Ada 18 Laporan Pelanggaran Kampanye di DKI
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISIONER Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengutarakan ada 18 laporan pelanggaran kampanye yang teregistrasi baik di Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Saat ini, semua laporan tersebut masih dalam proses apakah benar terbukti sebagai sebuah pelanggaran atau tidak.

"Yang sudah teregistrasi di Bawaslu Provinsi DKI ada enam laporan. Di (Panwaslu) Jakarta Selatan dua laporan, Jakarta Pusat dua laporan, Jakarta Barat dua laporan, Jakarta Utara dua laporan, dan Kepulauan Seribu empat laporan. Totalnya 18 laporan," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (6/11).

Adapun pelanggaran kampanye yang dilaporkan, antara lain kampanye di media televisi, relawan yang tidak terdaftar di KPU DKI yang melakukan kampanye, dan dugaan pemanfataan fasilitas pemerintah seperti mobil dinas.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Saat ini, Pilkada memasuki tahapan masa kampanye yang berlangsung sejak 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Terkait dugaan pelanggaran politik uang, Jufri mengaku laporan tersebut tidak banyak, baru ditemukan di Jakarta Barat.

"Ada dugaan politik uang di Jakarta Barat. Tapi masih dalam proses," terangnya.

Jufri menyampaikan Bawaslu akan memproses laporan pelanggaran kampanye tersebut selama lima hari. Jika hasilnya adalah pelanggaran administrasi, pihaknya akan meneruskannya ke KPU DKI. Sementara, jika hasilnya adalah pelanggaran tindak pidana, laporan tersebut akan diteruskan ke pihak Kepolisian.

"Kalau pelanggaran pidana ke Kepolisian, diproses selama 14 hari," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya