Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Budaya Bayar Mepet, Antrean Pajak Sepi

(Putri Anisa Yuliani/J-2)
04/11/2016 03:20
Budaya Bayar Mepet, Antrean Pajak Sepi
(DITLANTAS POLDA METRO JAYA)

CAMAT Pasar Minggu Eko Mardiyanto masih bisa duduk tenang di ruang kerjanya. Antrean warga di Unit Samsat kantor kecamatan itu belum padat. Hanya terlihat belasan orang yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan mengurus kehilangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Antrean warga yang berniat membayar pajak kendaraan bermotor belum terlihat. Namun, kebijakan penghapusan sanksi denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang diberlakukan sejak 1 November lalu, menurut Eko, dipastikan akan memengaruhi antrean wajib pajak yang akan membayar pajak.

Namun, ujarnya, antrean diperkirakan baru akan terjadi memasuki batas akhir kebijakan, yakni 31 Desember mendatang. “Ah, namanya juga orang Indonesia. Paling padatnya antrean nanti saat akhir (kebijakan penghapusan sanksi denda). Apalagi (kebijakan berlangsung sampai) akhir tahun. Tidak ada penghapusan denda saja ramai, apalagi nanti pasti membeludak,” kata Eko, Kamis (3/11).

Unit Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mampu melayani 100 hingga 200 orang setiap hari. Mendekati batas akhir pembayaran, jumlah antrean diperkirakan meningkat hingga tiga kali lipat. Bila antrean wajib pajak yang ingin membayar PKB dan BBN-KB membeludak, petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) setempat akan membantu petugas Unit Samsat. “Kalau antrean sudah mulai terlihat padat, tenaga kita tambah. Kantor UPPD kan di lantai 3, jadi enggak susah. Polisi yang bertugas di Samsat juga akan meminta bantuan dari Samsat pusat,” ujarnya.

Warno, 50, warga Kelurahan Pasar Minggu yang pajak kendaraannya akan habis pada Januari 2017, mengaku belum akan melakukan perpanjangan. Ia terbiasa membayar pajak sebulan sebelum masa berlaku habis. “Biasanya memang bayar mepet kalau mau habis. Karena pajak kendaraan saya habisnya Januari, ya, baru akan diurus Desember,” kata karyawan swasta itu. Meski pelayanan Samsat sudah semakin cepat, ia tidak bisa meninggalkan kebiasaan lama, yakni mengurus di akhir waktu.

Kebijakan penghapusan denda PKB dan BBN-KB kali ini merupakan yang ketiga kali dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan serupa sebelumnya diterapkan pada 16 November sampai 31 Desember 2015 dan 2 Juli hingga 2 Agustus 2016. Kebijakan tersebut berhasil menggenjot pedapatan dari sektor PKB dan BBN-KB. Hingga 31 Desember 2015, realisasi PKB mencapai 100,25% atau Rp6,65 triliun dari target Rp 6,5 triliun. Sementara itu, perolehan pajak BBN-KB 101,98% atau Rp4,69 triliun dari target Rp 4,6 triliun. (Putri Anisa Yuliani/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya