Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau lembaga survei yang mengikuti rangkaian Pilkada DKI untuk mendaftarkan diri sebagai lembaga survei resmi. Hal itu untuk mengantipasi laporan-laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga survei abal-abal.
"Pendaftaran lembaga survei itu maksimal sebulan sebelum pemilihan," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon, di KPU DKI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/10).
Betty mengatakan mendaftarkan lembaga survei secara resmi juga untuk mempermudah tugas KPU jika ada pengaduan terhadap hasil survei yang kurang terpercaya.
KPU, kata dia, tidak bisa menjatuhkan sanksi jika lembaga survei yang dimaksud tidak terdaftar.
"(Sanksi) Nanti diserahkan ke asosiasi lembaga survei yang menaungi mereka. Kami hanya menangani mereka yang terdaftar," katanya.
Betty menambahkan lembaga survei yang kredibel dan resmi terdaftar ke KPU harus memiliki sumber dana yang jelas dan metode penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Selain itu, laporannya disampaikan juga ke kami," jelasnya. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved