Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
LEMBAGA survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI belum terdaftar dalam lembaga survei yang bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Berdasarkan penelusuran melalui kpujakarta.go.id, baru ada enam lembaga survei yang resmi terdaftar di KPUD.
Atas hal tersebut, Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon mengatakan tidak bisa mengambil tindakan terhadap lembaga survei abal-abal. Sebab, KPU DKI hanya menangani lembaga survei yang sudah terdaftar.
"Kalau tidak terdaftar, penanganannya kami serahkan ke asosiasi yang membawahi lembaga survei itu. Kami akan lihat dulu pengaduannya seperti apa, kami terima sejauh kewenangan kami," kata Betty, di KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/10).
Melalui laman daring kpujakarta.go.id, ada enam lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU DKI. Lembaga-lembaga tersebut adalah Lembaga Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, PT Sands Analitik Indonesia, Lembaga Konsultasi Politik Indonesia (LKPI), PT Cyrus Nusantara, dan Poletracking Indonesia.
Sebelumnya, Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) diduga telah melakukan kebohongan publik dan manipulasi data terkait survei yang dirilis pada Minggu (30/10).
Atas hal tersebut Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber) akan melaporkan dugaan kebohongan survei yang dilakukan Kedai Kopi ke KPU DKI, Senin (31/10) siang. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved