Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diizinkan beriklan dalam bentuk audio visual. Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya memberi kebebasan tim kampanye memproduksi iklan.
Sesuai aturan, kata dia, durasi iklan dibatasi hanya 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk iklan di radio. Jam penayangan dilakukan sesuai urutan nomor pasangan calon.
"Durasi yang sama waktu penayangan yang sama. Jadi tidak menimbulkan kesenjangan. Nanti kami yang akan melakukan posting," kata Betty di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (27/10).
KPU DKI, kata Betty, memilih beberapa stasiun TV yang akan dijadikan corong kampanye pasangan calon. Pemilihan dilakukan lewat lelang. Satu stasiun televisi hanya boleh menayangkan sepuluh iklan kampanye.
"Prime time ada beberapa, kemudian di waktu-waktu biasa ada berapa. Nanti diatur dalam ketentuan lain," ujar dia.
Betty mengatakan, penayangan iklan tidak boleh dilakukan selama tiga bulan masa kampanye. KPU DKI mulai menayangkan iklan satu minggu menjelang pemilihan, pada 15 Februari 2017.
"Pemasangan iklan ini baru dilakukan setelah 11 Februari 2017. Ada pemasangan iklan ini di beberapa media," ucap dia.
Sementara itu, masa kampanye bagi masing-masing pasangan calon berlangsung pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Masing-masing pasangan calon, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan bertarung gagasan di rentang waktu itu.
Setelahnya, semua pasangan calon akan memasuki masa tenang. Pada 15 Februari, masyarakat Jakarta akan memilih siapa pemimpin Ibu Kota yang mereka percayai. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved