Ahok Marah Ada Warga Salam 2 Jari di Balai Kota

Wanda Indana
26/10/2016 11:10
Ahok Marah Ada Warga Salam 2 Jari di Balai Kota
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama naik pitam saat mengetahui ada warga yang melakukan salam dua jari di Balai Kota DKI. Ahok tidak ingin ada aroma kampanye di kantornya.

Kejadian berawal ketika Ahok menjalani rutinitas pagi hari dengan melayani warga yang datang untuk mengadu dan berfoto. Saat menanggapi keluhan warga, tiba-tiba suara calon gubernur nomor urut 2 ini meninggi. Ahok tidak mau warga yang meminta berfoto mengacungkan dua jari.

“Kalau mau kampanye jangan di sini. Enggak ada salam dua jari,” kata Ahok sambil menunjuk ke arah warga di Balai Kota, Rabu (26/10).

Warga yang sempat meminta berfoto dengan salam dua jari langsung diam. Mereka terlihat kaget ditegur Ahok.

“Kalau sampai ada kampenye di sini, nanti saya yang repot. Bisa dipanggil polisi saya,” ujar Ahok.

Selasa (25/10), Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan nomor urut tiga pasangan peserta Pilkada 2017. Ahok mendapat nomor urut dua di Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok-Djarot kembali mempopulerkan salam dua jari sebagai jargon.

Para relawan yang memakai baju kotak-kotak menyerukan yel-yel tanda sukacita. Mereka menyanyikan lagu yang mirip dengan yel-yel saat Joko Widodo mengikuti Pilkada 2012.

Nomor ini nantinya akan dipakai dalam atribut kampanye maupun pencoblosan. Ahok bersyukur mendapat nomor urut dua. Tandanya dia diharapkan maju untuk dua periode.

Berdasarkan Pasal 86 Undang-undang 8 Tahun 2012 tentang Larangan Kampanye, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan dilarang dijadikan tempat kampanye.

Selain itu, dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 116 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta untuk masing-masing pasangan calon seperti yang tertera dalam Pasal 75 ayat 2 akan diancam pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan serta denda hingga Rp1 juta.

Kampanye Pilkada dimulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Setelah masa tenang tiga hari, pada 15 Februari 2017 baru dilakukan pemilihan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya