Pengantar: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyelewengan dana sea port tax di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp69,7 miliar dalam rentang 5 November 2006 hingga 14 Juli 2010. Itulah sebabnya banyak yang menyesalkan tindakan Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Media Indonesia menelusuri bagaimana modus pelaku menghilangkan hak negara di pelabuhan khusus pariwisata tersebut.Ini merupakan laporan ke tiga.
-----------------------------
Jaksa bisa saja meminta kembali agar dugaan kasus penyelewengan di Pelabuhan Khusus (Pelsus) Harbour Bay, Batam, yang terjadi pada 2012 tetapi mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kepala Sub Bidang Penyidikan Kejagung Sarjono Turin saat ditemui Media Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan perkara yang dihentikan bisa dibuka kembali jika ada permintaan dari jaksa atau pelapor karena memiliki alat bukti baru yang kuat.
"Tentu saja bisa. Saat diterbitkan SP3, ada klausul yang mengatakan perkara bisa dibuka kembali. Tidak hanya yang melapor tapi jaksanya pun bisa meminta penyidikan perkara itu dibuka kembali melalui praperadilan," terangnya. Tapi, dia mengakui sangat jarang terjadi jaksa yang mengajukan agar kasus yang mendapat SP3 dibuka lagi ke praperadilan.
Dalam proses penyidikan penyidik pidana khusus telah menetapkan satu tersangka Jong Hua setelah lima kali diperiksa oleh penyidik di gedung bundar. Penyidik menghentikan penyidikan itu dan status tersangka dengan penerbitan SP3 No.Print 11/f.2/fd.1/12/2012 pada 10 Desember 2012.
Jaksa Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi yang pada 2012 menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, sempat mengaku lupa dengan perkara tersebut. Kemudian, dia menjelaskan, dugaan pidana korupsi yang diduga sebelumnya dalam kasus Harbour Bay, tidak terbukti. "Itu bukan tindak pidana tapi pelanggaran administrasi,"terangnya.
Dua penyidik perkara yang menetapkan status tersangka terhadap Jong Hua menemukan bukti yang memperkuat indikasi korupsi pada April 2011 melalui penyalahgunaan izin operasi dermaga 2006 hingga 2010. Saat ini, dua penyidik itu telah pensiun dari Kejagung. (SU/T-2)