Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera memasuki masa cuti kampanye Pilkada 2017.
Masa cuti tersebut dimulai sejak 28 Oktober sampai 11 Februari 2017. Namun, hingga saat ini, belum ada pelaksana tugas (plt) yang ditunjuk menggantikan Ahok yang kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta bersama Djarot Saiful Hidayat.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, kepala daerah yang cuti masa kampanye bisa digantikan oleh pejabat pemimpin tinggi madya atau Sekretaris Daerah (Sekda).
Menanggapi hal itu, Sekda Saefullah mengatakan ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini wewenang Kemendagri. Kemendagri mau berikan kepada siapa itu hak dia. Bisa Eselon I Kemendagri atau juga Sekda. Tapi, saya tidak mengharapkan," ujar Saefullah saat menghadiri gelaran Hari Santri Nasional di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (22/10).
Dirinya hanya mengharapkan program Pemerintah Provinsi bisa berjalan dengan baik di akhir 2016 dan awal 2017.
Di akhir tahun, Pemprov akan disibukan dengan penyerapan anggaran dan di awal tahun akan menyusun program 2017.
"Semua itu harus dikawal dan dibahas dengan benar karena memang rawan sekali. Di akhir tahun ada penyerapan anggaran dan di awal tahun penyusunan program 2017," imbuh Saefullah.
Sebelumnya mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan penunjukan Saefullah sebagai plt berpotensi sarat kepentingan politik. Diketahui, Saefullah sempat hendak mencalonkan diri juga sebagai gubernur DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Saefullah mengatakan Djohermansyah tidak memiliki hak untuk menetapkan plt. Semua akan diserahkan kepada Kemendagri.
"Kalau beliau ada pernyataan seperti itu, tentu itu hak dia. Tapi, yang berhak menentukan tetap Kemendagri," tandas Saefullah. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved