Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DINAS Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kasus bayi tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Jakarta Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Kita akan tindak tegas apabila terdapat bukti kelalaian tenaga medis dalam memberikan layanan kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat (13/12).
Ani menyebut sudah berkoordinasi dan meminta klarifikasi tertulis dari pihak manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih. Surat klarifikasi telah disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit pada Kamis (12/12).
"Sebelumnya, pada Selasa (10/12), tim Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) terhadap RS Islam Jakarta Cempaka Putih," ujar Ani.
Selain itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga telah menginstruksikan RS Islam Jakarta Cempaka Putih untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap pegawai.
Tak hanya itu, pihak RS juga harus melakukan sosialisasi terkait pelayanan prima atau komunikasi efektif kepada semua pegawai agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan profesional bagi masyarakat Jakarta. Kami berharap, masyarakat dapat menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh terkait permasalahan ini," ucap Ani.
Dari hasil pertemuan dengan Dinkes Provinsi DKI Jakarta dengan pihak RS Islam Jakarta Cempaka Putih, diketahui bahwa benar bayi nyonya F mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Islam Jakarta Cempaka Putih pada 16-17 September 2024.
Lalu, F masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 16 September 2024 dan mendapat tindakan operasi Sectio Cesaria dengan bayi lahir berjenis kelamin laki-laki.
Kemudian, pihak keluarga telah menandatangani surat keterangan lahir bayi F dalam masa perawatan. Bayi F mengalami gangguan kesehatan, sehingga dipindahkan ke ruang intensif dan dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024.
Pihak RS telah tiga kali melakukan mediasi pertemuan dengan pihak keluarga pada 21 September 2024, 2 Oktober 2024, dan 11 Oktober 2024. Pihak keluarga dan RS telah bersepakat untuk melakukan pemeriksaan DNA yang biayanya ditanggung oleh RS Islam Jakarta Cempaka Putih.
RS Islam Jakarta Cempaka Putih juga telah menelusuri secara menyeluruh kasus ini dengan memeriksa setiap aspek prosedur medis, administrasi, dan operasional yang telah dijalankan.
Hal ini juga termasuk pada proses identifikasi meliputi pemberian identitas ibu dan bayi segera setelah kelahiran, serta menginformasikan jenis kelamin bayi dan informasi lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ayah dari jasad bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kuasa hukum ayah dari bayi tersebut, Angel mengatakan, pihaknya minta KPAI turun tangan atas kasus ini untuk meninjau isi perjanjian yang telah ditandatangani oleh ayah dari bayi itu.
"Apapun hasil tes DNA, entah positif atau negatif, si ayah korban tidak boleh melakukan tindakan hukum. Apapun, akan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Angel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/12). (Ant/J-2)
Belum sampai tujuan sesuai aplikasi korban dihabisi dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak empat tusukan.
Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan di dalam sebuah karung di Jalan Daan Mogot KM. 21, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (22/4) pagi.
Pihak kepolisian mengetahui bahwa ternyata pelaku S, 44, pada November 2022 telah membunuh istri sahnya
DVI Polri mengakui proses identifikasi korban kebakaran Glodok Plaza tidak mudah. Sebab, kondisi jasad korban yang ditemukan banyak dalam kondisi tidak utuh.
Namun, kenyataannya pihak RS meminta perusahaan tempat ayah dari bayi itu bekerja terlebih dahulu yang membiayai tes DNA.
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
Hilangnya ikan yang berada di sekitar pesisir pada akhirnya akan berdampak kepada nelayan yang harus mencari ikan lebih jauh ke tengah laut.
Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah diatur soal pemanfaatannya harus dilakukan dengan izin resmi.
Pemerintah dan stakeholder terkait seharusnya bisa lebih tegas dalam menindak judi online, karena dampaknya berbahaya bagi masyarakat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved