Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Soal Cuti Petahana, KPU Tunggu Putusan MK

Lukman Diah Sari
01/10/2016 20:12
Soal Cuti Petahana, KPU Tunggu Putusan MK
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

PILGUB DKI 2017 bakal diwarnai oleh pasangan calon petahana, yakni Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Untuk itu, mereka harus menyerahkan surat izin cuti untuk berkampanye.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan masih menunggu hasil putusan MK terkait masa cuti kampanye.

"Ada pernyataan tertulis, bahwa Pak Ahok bersedia untuk cuti selama masa kampanye. Kalau ada putusan MK yang berbeda dengan itu, KPU akan menyesuaikan," jelas Sumarno di KPU DKI, Paseban, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).

Dia melanjutkan, bila telah ada putusan MK terkait cuti petahana. Maka, peraturan KPU akan mengikuti yang berimbas bakal direvisi.

"Kemudian KPU provinsi akan menerapkan peraturan yang sudah diubah itu," ungkapnya.

Namun, kata Sumarno, bila belum ada perubahan. Maka terkait cuti kampanye, tetap berlaku seperti peraturan sebelumnya.

"Tetap berlaku seperti biasa," kata Sumarno.

Sumarno melanjutkan, perihal kampanye, bakal diatur khusus oleh juru teknis kampanye. Saat ini, juru teknis pun sedang disusun.

"Nanti hasilnya akan kami sampaikan pada tim kampanye paslon," beber Sumarno.

Ahok-Djarot, kata Sumarno, memiliki waktu 60 hari, untuk menyerahkan surat izin cuti setelah ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil gubernur Pilgub DKI 2017.

Dengan begitu, maka Ahok-Djarot harus melepas sementara jabatannya.

"Kalau cuti ya cuti, berarti melepas seluruh jabatannya," tukas dia.

Sementara Djarot, menanggapi hal itu mengungkapkan, masih menunggu hasil keputusan dari MK.

"Kami masih melihat hasil keutusan dari MK, kita lihat," kata Djarot. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya