Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Seluruh Kondisi Kesehatan Paslon Pilgub DKI Baik

Lukman Diah Sari
01/10/2016 18:37
Seluruh Kondisi Kesehatan Paslon Pilgub DKI Baik
(DOK ANIES BASWEDAN)

KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil verifikasi persyaratan Cagub dan Cawagub dan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan mereka. Ketua KPU DKI Sumarno menyatakan bahwa kesehatan seluruh pasangan calon baik.

"Bahwa seluruh pasangan calon itu memenuhi syarat kesehatan. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Hasilnya sudah ada dan sudah diserahkan ke pasangan calon," kata Sumarno di kantor KPU DKI, Paseban, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).

Namun, kata Sumarno, masih ada syarat yang belum juga dilengkapi para pasangan calon seperti ijazah yang belum dilegalisir sampai surat keterangan bebas pailit dari pengadilan niaga.

"Misalnya ada ijazah yang belum dilegalisir, ada yang menyerahkan ijasah perguruan tinggi, SMA belum, SKCK kurang, surat keterangan bebas pajak belum, surat keterangan bebas pailit dari niaga belum," bebernya.

Para pasangan calon pun, kata Sumarno, diberikan tenggang waktu hingga 4 Oktober untuk melengkapi lagi segala persyaratan yang masih belum dilengkapi.

"Masalah waktu, ditunggu sampai pukul 24.00," ucap Sumarno saat Rapat Pleno.

Sementara itu, saat rapat pleno sempat disinggung terkait jadwal pengundian nomor urut, akun media sosial, visi misi, hingga alat peraga.

Dalam rapat tersebut, tim sukses Anies-Sandy sempat meminta agar pengundian nomor urut bisa dilakukan mulai sore hari. Namun, permintaan itu masih akan diproses dan bakal diputuskan di rapat berikutnya.

"Jadwal pengundian nomor urut pada 25 Oktober. Soal waktunya, nanti kita lihat, tapi aspirasi masukan akan jadi perhatian," ucapnya.

Sedangkan, terkait akun media sosial resmi pasangan calon saat kampanye. KPU DKI meminta agar nama akun media sosial pasangan calon dilaporkan ke KPU DKI. Akun boleh atas nama pasangan calon dan semua akun harus didaftarkan ke KPU DKI.

"Tidak ada batasan jumlah akun. Yang penting daftarkan semua agar jelas mana akun resmi dan tidak resmi. Didaftarkan sehari sebelum dan akan kami umumkan ke masyarakat," jelas Komisaris KPU DKI Dahlia Umar. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya