Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
MAJELIS Hakim kasus kematian Wayan Mirna selesai memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang kasus Mirna pun memasuki babak baru.
Hari ini, Rabu (28/9), giliran Jessica yang bakal memberi keterangan di depan tiga 'wakil Tuhan'. Hari kesaksian Jessica di persidangan pun menjadi yang paling dinanti banyak pihak.
Sidang ke-26 kali ini juga jadi kesempatan Jessica membela diri secara langsung atas seluruh dakwaan JPU. Lewat kesaksiannya, Jessica bakal menuntun nasibnya sendiri, bebas demi hukum atau tetap dibui.
Kendati dinilai banyak pihak sebagai hari yang krusial, salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, menyebut tidak ada persiapan khusus jelang pemeriksaan kliennya. Arahan khusus juga tidak ada, semua dibiarkan berjalan apa adanya.
"Tidak ada persiapan yang dilakukan kuasa hukum. Tidak ada arahan juga, justru JPU yang harus membuktikan," ungkap Bostam saat dikonfirmasi, Rabu (28/9).
Sedianya, pemeriksaan Jessica dijadwalkan digelar pada Senin (26/9). Tapi, hakim punya kebijakan lain. Majelis hakim yang diketuai Kisworo menjadikan hari itu sebagai kesempatan bagi JPU juga penasehat hukum menghadirkan saksi 'pamungkas' di muka persidangan.
Butuh 25 kali persidangan berjalan, sebelum majelis hakim mendengarkan keterangan Jessica secara langsung.
Jika dihitung hari, sudah 105 hari persidangan berlangsung sejak pertama kali digelar pada 15 Juni lalu hingga menjelang hari pemeriksaan Jessica.
Selama kurun waktu tersebut, total ada 46 saksi sudah memberikan keterangan. Dari jumlah itu, JPU menghadirkan 30 orang saksi buat menguatkan dakwaannya. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan saksi fakta dan 11 lainnya saksi ahli.
Sementara, tim penasehat hukum Jessica menghadirkan 16 saksi. Sebanyak tiga orang merupakan saksi fakta dan 13 lainnya merupakan saksi ahli.
Tercatat tujuh kali persidangan dilakukan dengan agenda mendengar 'suara' pembela Jessica.
Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billyblue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved