Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

APL Tetap Wajib Bayar Kontribusi Tambahan 15%

Yanurisa Ananta
15/9/2016 10:21
APL Tetap Wajib Bayar Kontribusi Tambahan 15%
(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

MENYUSUL berlanjutnya proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), induk usaha PT Muara Wisesa Samudera (MWS), tetap diwajibkan membayar kontribusi tambahan.

Kewajiban itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara sebagai payung hukum. Perjanjian penyerahan kontribusi tambahan juga sempat dibuat antara pemerintahan mantan presiden Soeharto dengan PT Manggala Krida Yudha (MKY) pada 1997.

"Kontribusi tambahan tetap harus dibayar. Perhitungan kami bagi keuntungan 70:30 kalau dikonversi ke Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jadi 15%," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (15/9).

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tidak mempermasalahkan kelanjutan proyek reklamasi Pulau G. Meski sedang merampungkan kajian National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara, Bappenas mempersilakan pemerintah untuk melanjutkan pembangunan proyek.

Ahok mengatakan pengembang tidak keberatan dengan kewajiban kontribusi tambahan itu. "Pengembang tidak keberatan. Cuma mereka minta waktu untuk urus arus kas saja," kata Ahok. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya