Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri untuk mengajukan penerbitan red notice terhadap Christopher Sfefanus Budianto (CSB), tersangka kasus penipuan sewa mobil artis Jessica Iskandar. Christoper diketahui tengah berada di luar negeri.
"Berkoordinasi dengan Div Hubinter terkait penerbitan red notice dan pencarian tersangka," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, (14/6).
Yuliansyah mengatakan pihaknya juga segera memasukkan Christoper dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencabutan paspor Christoper.
Baca juga : Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar
"Membuat daftar pencarian oran (DPO). Bersurat kepada imigrasi perihal permohonan pencabutan paspor tersangka," katanya.
Baca juga : Polisi Gandeng Imigrasi Lacak Keberadaan Si Kembar Penipu iPhone Rp35 Miliar
Christoper ditetapkan tersangka setelah gelar perkara. Kini, polisi tengah memburu tersangka kasus dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain.
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.
Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD 30 ribu dibawa pelaku.
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (MGN/Z-8)
Setelah partus, pemulihan tubuh ibu sangat penting karena ibu akan menyusui dan mengasuh bayi.
Rasa lelah, khususnya mental, saat menjalani tugas sebagai orangtua dikenal juga dengan sebagai parental burnout.
CHRISTOPHER Sfefanus Budianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan total kerugian mencapai Rp9,8 miliar.
Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Christopher Sfefanus Budianto (CSB), rekan bisnis artis Jessica Iskandar.
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved