Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Ajukan Red Notice Terhadap Christoper, Tersangka Penipuan Jessica Iskandar

Siti Yona Hukmana
14/6/2023 23:20
Polda Metro Ajukan Red Notice Terhadap Christoper, Tersangka Penipuan Jessica Iskandar
Artis Jessica Iskandar meluapkan kekecewaannya di media sosial karena kasus penipuan yang dialaminya.(Instagram)

POLDA Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri untuk mengajukan penerbitan red notice terhadap Christopher Sfefanus Budianto (CSB), tersangka kasus penipuan sewa mobil artis Jessica Iskandar. Christoper diketahui tengah berada di luar negeri.

"Berkoordinasi dengan Div Hubinter terkait penerbitan red notice dan pencarian tersangka," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, (14/6). 

Yuliansyah mengatakan pihaknya juga segera memasukkan Christoper dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencabutan paspor Christoper.

Baca juga : Polda Metro Jaya Buru Christopher yang Tipu Jessica Iskandar Rp9,8 Miliar

"Membuat daftar pencarian oran (DPO). Bersurat kepada imigrasi perihal permohonan pencabutan paspor tersangka," katanya.

Baca juga : Polisi Gandeng Imigrasi Lacak Keberadaan Si Kembar Penipu iPhone Rp35 Miliar

Christoper ditetapkan tersangka setelah gelar perkara. Kini, polisi tengah memburu tersangka kasus dugaan penipuan tersebut.

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain.

Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.

Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.

Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD 30 ribu dibawa pelaku.

Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya