Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, keputusan mengenai kelanjutan reklamasi pantai utara Jakarta akan dibahas melalui rapat terbatas (ratas). Karena Keputusan Presiden (Keppres) tidak mungkin dibatalkan hanya dengan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen).
"Nanti ada ratas. Kan memang ini aturannya ada melalui Keppres kan. Kalau Keppres ya nggak bisa Kepmen mengubah Keppres. Pergub juga nggak bisa ubah Keppres," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/7).
Namun dia masih menunggu kapan ratas akan digelar. Hingga saat ini belum ada undangan untuk menghadiri ratas di Istana Presiden. "Belum ada undangan ratas sampai sekarang," ungkapnya.
Selain itu, hasil putusan Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta juga diminta agar bisa dibuat secara tertulis. Karena selama ini, hasil putusan tersebut hanya disebutkan dalam bentuk lisan.
"Bikin surat dong, dia (Menko bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli) kan sudah ngomong di media. Kalau mau nyamain persepsi kontak dong. Aku juga deket kok dengan Pak Rizal Ramli," ujarnya.
Seperti diketahui salah satu putusan dari Komite Bersama, menghentikan reklamasi Pulau G. Sementara untuk Pulau C dan Pulau D diminta untuk memperbaikinya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved