Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7), menggelar kembali sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan tiga saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier Mal Grand Indonesia yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tiga saksi ini dari BAP pada kami kan hanya menjelaskan bagaimana gambaran atau proses Jessica datang ke Olivier," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Otto masih optimistis kliennya bakal terbukti tidak bersalah atas dakwaan membunuh Mirna. Dia menyatakan, sampai hari ini, seluruh saksi yang dihadirkan JPU dinilai belum ada yang memberatkan Jessica.
"Kami tidak melihat ada hal yang memberatkan Jessica. Kalau melihat dari hukum tidak ada (yang memberatkan)," tambah Otto.
Otto kembali menegaskan sidang perkara kasus kematian Mirna ini pada intinya harus mampu membuktikan kalau Jessica-lah yang menaruh sianida di kopi Mirna. Apalagi, Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana.
"Yang harus dibuktikan ada sianida di TKP dan Jessica yang masukan sianida," ungkap Otto.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan beberapa saksi buat dimintai keterangan di depan hakim. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin jadi saksi pertama yang dimintai keterangan.
Selain Darmawan, suami Mirna, Arif Soemarko dan saudara kembar Mirna, I Made Sandy Salihin juga sudah bersaksi di depan hakim.
Majelis hakim juga sudah mendegar keterangan orang yang dianggap sebagai saksi kunci, Hani Juwita Boon. Rekan ngopi Mirna dan Jessica itu telah menjelaskan runut pertemuanya dengan Mirna dan Jessica.
Sembari mendengarkan keterangan Hani, Jaksa juga memutar rekaman CCTV saat Mirna semaput usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved