Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus Jessica Kumala Wongso, Rabu (20/7). Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum bakal menghadirkan tiga saksi kunci dari pegawai Kafe Olivier.
"Iya besok sidang lanjutan pukul 09.00 WIB, agendanya pemeriksaan saksi. Saksi yang kemarin kan ada empat, tapi kan baru satu si Hani. Nanti, yang tiga lagi adalah pegawai kafe Olivier," kata Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/7).
Bostam menejelaskan, selain menghadirkan tiga saksi, JPU juga akan memutar rekaman CCTV Kafe Olivier saat Mirna, Jessica, dan Hani bertemu pada 6 Januari 2016 lalu.
Pada sidang sebelumnya, 13 Juli lalu, rekaman CCTV yang diputar hanya sebagian.
"Di sidang itu kan memang harus diuji hasil penyidikan polisi dan alat buktinya (rekaman CCTV). Iya itu kan jadi alat bukti jaksa. Harus dihadirkan ke hadapan Majelis Hakim. Dia harus buka CCTV-nya," lanjut Bostam.
Bostam juga menantang Jaksa Penuntut Umum untuk membeberkan seluruh rekaman CCTV di Kafe Olivier pada sidang lanjutan besok.
"Iya, lihat CCTV saja besok gimana, itu baru 5% katanya. Ya besok mau berapa persen lagi? Buktikan saja. Kan kita kejar pembuktiannya," tantang Bostam.
Dalam rekaman CCTV yang diputar jaksa di sidang sebelumnya, Bostam mengatakan tidak ada pergerakan dari tangan kliennya menaburkan racun sianida ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Bostam menegaskan, rekaman CCTV yang diputar tersebut malah memperlihatkan Jessica membantu Mirna ke kursi roda saat terkapar usai meminum Es Kopi Vietnam.
"Ya, yang kemarin saja dibuka enggak ada gerakan. Kalau enggak ada gerakan ya memang enggak ada perbuatan dong. Jelas si Jessica membantu Mirna pas terkapar begitu dan dibantu memindahkan ke kursi roda," jelas Bostam.
Bostam meyakini, Majelis Hakim bisa menilai jika rekaman CCTV yang telah diputarkan tidak memperlihatkan kliennya menaburkan racun sianida.
"Hakim juga bisa menilai apakah ada gerakannya di situ. Ada enggak pas Jessica menaburkan racun sianida?" tanyanya.
"Tapi kita harus lihat dulu CCTV-nya. Kita hormati itu karena jadi alat bukti. Jadi buka saja dulu. Kuasa hukum kan hanya melihat. Ya jaksa yang harus membuktikan. Nah kalau dibuka itu kan masyarakat dapat melihat," pungkas Bostam. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved