Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
WARGA Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/7). Kedua institusi itu diminta untuk segera mengumumkan nama-nama rumah sakit yang terindikasi masuk peredaran kasus vaksin palsu.
Zentoni, warga yang melakukan gugatan itu, mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 376/PDT.G/2016/JKT.PST itu ditujukan sebagai keresahan dirinya sebagai warga yang memiliki dua anak di bawah usia lima tahun (balita), masing-masing berumur 4,5 tahun dan 2,5 tahun, akibat beredarnya vaksin palsu ke beberapa rumah sakit.
Zentoni menjelaskan, BPOM sebagai anggota Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu yang dibentuk oleh Kemenkes telah melakukan penelusuran di seluruh wilayah dan terdapat 37 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang ada di 9 provinsi mendapatkan vaksin dari sumber yang tidak resmi dengan jumlah sampel sebanyak 39 jenis.
"Untuk itu, nama-nama rumah sakit itu harus diumumkan ke publik. Itu penting agar masyarakat aware, oh ini rumah sakitnya, jadi warga juga bisa cepat untuk melakukan langkah dengan vaksinasi ulang," kata Zentoni yang juga berprofesi sebagai advokat kepada Media Indonesia, Rabu (13/7).
Menurutnya, BPOM Dan Kemenkes telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengumumkan secara resmi nama 37 Fasyankes tersebut. Apalagi, kata Zentoni, pemberitaan di media ihwal vaksin palsu sangat meresahkan warga.
"Kalau hasil investigasinya sudah jelas dan lengkap kenapa tidak segera diumumkan. Masyarakat dibuat bingung dan khawatir," katanya.
Bukan hanya itu, dalam tuntutannya, Zentoni meminta Kemenkes untuk mencabut izin 37 Fasyankes tersebut. Hal itu dilakukan sebagai hukuman agar tidak lagi terulang kasus vaksin palsu yang meresahkan warga.
Adapun saat ini, PN Jakpus tengah memproses gugatan yang dilayangkan Zentoni untuk segera disidangkan. "Prosesnya tiga minggu nanti akan disidangkan," kata Zentoni. (Mal/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved