Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Ayah Mirna Sebut belum Seluruh Rekaman CCTV Diperlihatkan

Metrotvnews.com/Ilham Wibowo
13/7/2016 19:05
Ayah Mirna Sebut belum Seluruh Rekaman CCTV Diperlihatkan
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

AYAH Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, membantah pernyataan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang menilai Hani ikut menelan racun. Menurutnya, rekaman dari kamera pemantau (CCTV) di Kafe Olivier belum seluruhnya diperlihatkan.

"Lihat tidak, (Jessica) begitu tenangnya, dia tuh super," kata Darmawan usai perrsidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).

Menurut Darmawan, Jaksa Penuntut Umum baru menampilkan rekaman yang sesuai dengan pemeriksaan saksi, yakni Hani Juwita Boon.

Rekaman yang diperlihatkan hanya peristiwa saat Hani dan Mirna datang lantas bertemu Jessica, lalu Mirna mengalami kejang-kejang hingga dibawa ke klinik.

Adapun peristiwa sebelum Hani dan Mirna datang, kata dia, belum diperlihatkan. Ia yakin fakta akan membuktikan Jessica merupakan penabur racun sianida di kopi Mirna setelah tayangan CCTV seluruhnya diputar.

"Nih CCTV sedikit-sedikit," ucap Darmawan.

Darmawan mengatakan, peryataan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yang menyebut rekam medis Hani telah menelan kopi yang diminum Mirna tidak benar. Menurutnya, rekam medis tersebut telah dibantah pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo.

"Itu ditujukan sebenarnya ke Polda Metro (Jaya) bukan ke pengacara, Itu nyicip bukan minum. Direktur RS bilang langsung konfirmasi penegasan enggak pernah bilang meminum, tetapi menyicip, kan artinya Hani enggak minum. Kalau dia minum, mati itu," kata Darmawan.

Sidang yang digelar kali ini hanya bisa memeriksa kesaksian Hani beserta tayangan CCTV. Majelis Hakim menunda sidang setelah mendengarkan paparan Hani selama 3,5 jam sejak sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Mengingat ada salah satu dari hakim kami, Binsar Gultom, yang punya urusan di Mahkamah Konstitusi, sidang ini tidak bisa diteruskan. Kami mohon maaf atas ini," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan.

Majelis Hakim sempat bertanya kepada Jessica terkait adakah keberatan atas kesaksian yang disampaikan Hani. Jessica tidak mau mengeluarkan komentar dan dianggap telah menyetujui.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/7) depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi. Tiga orang saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier tersebut awalnya direncanakan bersaksi hari ini. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya