Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polisi Ungkap 109,9 Kg Sabu Diselundupkan dengan Buah dan Teh Tiongkok

Rahmatul Fajri
15/2/2023 16:01
Polisi Ungkap 109,9 Kg Sabu Diselundupkan dengan Buah dan Teh Tiongkok
Ilustrasi Narkoba.(Dok MI)

SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap narkoba jenis sabu seberat 109,9 kilogram di dua lokasi berbeda. Penyelundupan sabu tersebut disamarkan dengan buah-buahan dan dikemas dengan bungkus teh Tiongkok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Terminal Bus Kampung Rambutan. 

Baca juga: Operasi Lintas Jaya Dimulai, Dishub DKI Fokus Tindak Parkir Liar

Pada Selasa (17/1), polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial RS dan H berikut 5 buah palet kayu berisi buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat 39 bungkus plastik teh merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,7 kilogram.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka DIDI (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan imbalan upah Rp3 juta," kata Trunoyudo, di Jakarta, Rabu (15/2).

Setelah dilakukan pendalaman, RS mengaku sebelumnya juga pernah mengambil sabu atas perintah DIDI pada bulan November 2022 di Mangga Besar, Jakarta Barat. Selain itu, RS juga residivis kasus begal di Kemayoran, Jakarta Pusat dan telah bebas pada Februari 2007.

Tak sampai di situ, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan bersama Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Tim kemudian menangkap HL di Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Selasa (31/1) dengan barang bukti sabu 69,2 kilogram yang dibungkus ke dalam 65 bungkus teh China "Guanyinwang".

Pada hari yang sama, tim menangkap SS dan BP di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Adapun SS berperan menyerahkan narkotika sabu kepada HL. Sedangkan BP berperan sebagai pengontrol peredaran sabu. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka dikendalikan oleh tersangka SA yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan sabu yang diamankan berasal dari Tiongkok. Barang haram tersebut dikirimkan melalui Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Mukti mengatakan pihaknya masih menyelidiki bandar dari lima tersangka yang berperan mengedarkan sabu tersebut.

"Kami belum bisa ungkap sekarang (bandar)," ujarnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya