Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ORANG tua korban gagal ginjal akut pada anak, Desi Mulyani dan Andi Hermanto penuhi panggilan penyidik Dittipider Bareskrim Polri.
"Jadi hari ini kami sebagai tim advokasi kemanusiaan hadir mendampingi Ibu Desi Mulyani dan juga Andi Hermanto untuk menghadiri pemanggilan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu untuk membahas terkait dengan dugaan obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak," kata Habibah, Senin (13/2).
Baca juga: Ingin Bebas dari Kabel Udara, Pemda DKI Jakarta Wajib Berikan Ganti Rugi
Habibah mengatakan bahwa pihaknya menyambangi Bareskrim Polri murni dikarenakan pemanggilan oleh penyidik. Bukan dikarenakan adanya laporan polisi yang dibuat oleh pihaknya.
"Kami nanti juga akan berdiskusi lebih lanjut dengan penyidik kenapa kemudian Bu Desi yang dipilih karena sebelumnya memang tidak ada pemanggilan, ini baru pemanggilan pertama," papar Habibah.
"Jadi kami akan kooperatif membantu pihak Bareskrim untuk melengkapi laporan terkait dugaan adanya kasus gagal ginjal," imbuhnya.
Lebih lanjut, Habibah menjelaskan bahwa kliennya tersebut merupakan wali dari korban gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh konsumsi obat sirop.
"Kebetulan Ibu Desi ini merupakan orang tua korban dari ananda Nayla yang anaknya sudah berpulang," terang Habibah.
Dalam pemeriksaan kali ini, dijelaskan Habibah, pihaknya pun mengusung sejumlah barang bukti. Akan tetapi, pihaknya masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai barang bukti yang dibawa.
"Nanti bukti-buktinya akan kami paparkan setelah pemeriksaan, bukti-buktinya sudah lengkap kami bawa," pungkasnya.
Sejauh ini, terdapat sebelas tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.
Empat tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.
Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.
BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved