Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra angkat bicara soal kafe baru yang buka di lokasi yang sama persis dengan Holywings V Gatot Subroto. Menurutnya, kafe tersebut tidak berafiliasi dengan Holywings yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI.
"Kalau dilihat dari daftarnya sih mungkin gak terafiliasi ya. Karena kalau sudah disegel, kalau sudah dicabut NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah nggak boleh lagi berafiliasi dengan Holywings," ujar Benni di sela rapat pembahasan RAPBD 2023 di Puncak, Bogor, Selasa (1/11).
Baca juga: Eks Karyawan TMII Ancam Demo Besar Jika Janji Pencairan Pesangon tak Ditepati
Di lokasi yang sama persis dengan cabang Holywings V Club Gatot Subroto berdiri kafe baru bernama W Superclub.
Ia menduga pihak yang mengajukan izin usaha W Superclub adalah pemohon baru. Namun, ia tak mengetahui detil tentang hal tersebut sebab saat ini izin usaha sudah berada di tangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Di sisi lain, Benni menjelaskan manajemen Holywings dilarang untuk membuka usaha sejenis usai pencabutan izin yang dilakukan pertengahan tahun lalu.
"Kalau dari satu manajemen yang sama ya harusnya nggak boleh ya. Artinya beda manajemen, beda namanya gitu," kata Benni.
"Semuanya kan sudah dicabut izin Holywings grup di Jakarta. Yang 12 itu dicabut, dibatalkan NIB-nya. Jadi nggak boleh lagi kan. Dia harus membuat NIB baru. Artinya perusahaan baru kan ya. Jadi kalau perusahaan baru ya silakan aja, orang mau usaha kan. Dan setahu saya tadinya dia itu kan nyewa ya, penyewa gedungnya. Silakan aja kalau dia mau kerja sama dengan pihak lain gitu ya. Tapi Holywings NIB-nya sudah dicabut dan tidak boleh lagi beroperasi," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada 28 Juni 2022.Penutupan tempat usaha Holywings Grup itu disebabkan perusahaan tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin.
Kepala Dinas PPK-UKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, minuman beralkohol tersebut tidak boleh dikonsumsi di kafe Holywings, tapi khusus dibawa pulang. Dari tinjauan lapangan, masih ada outlet yang menjual alkohol untuk diminum di tempat.
Hal ini diketahui imbas dari promosi harga promo untuk pembelian minuman beralkohol yang dilakukan oleh Holywings di media sosial Instagram yang membawa nama Nabi Muhammad dan Maria. Usai promosi itu viral dan dikritik warganet, Pemprov DKI pun menyelidiki izin Holywings dan ditemukan pelanggaran. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved