Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tiga Hari Operasi Zebra Jaya: 843 Pengendara Ditilang, 1.399 Ditegur

Rahmatul Fajri
06/10/2022 11:24
Tiga Hari Operasi Zebra Jaya: 843 Pengendara Ditilang, 1.399 Ditegur
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

WAKIL Direktur Lantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, sebanyak 843 pengendara ditilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 dari tanggal 3-5 Oktober 2022.

Diketahui, dalam operasi Zebra Jaya 2022, Polda Metro Jaya memanfaatkan teknologi E-TLE sebagai salah satu cara untuk melakukan penindakan hukum tilang elektronik.

Selain melalui elektronik, kepolisian juga melakukan pre-emtif, preventif, dan teguran.

"Selama tiga hari operasi Zebra Jaya penegakan hukum dengan ETLE sebanyak 843 kali. Satgas pre-emtif melakukan giat 2.100 kali, satgas preventif melakukan giat 2.408 kali dan melakukan teguran 1.399 kali," kata Rusdy saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).

Rusdy menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, melanggar ganjil-genap, dan melawan arus.

Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2022 dimulai hari ini, Senin (3/10) hingga Minggu (16/10) dengan melibatkan 3.072 personel yang terdiri dari 1.381 personel Satgasda dan 1.689 Satgasres. Dalam operasi Zebra Jaya kali ini selain menggunakan sistem E-TLE juga menggunakan tilang manual terutama di daerah yang belum memiliki E-TLE.

"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Berikut jenis 14 pelanggaran yang jadi prioritas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas. (Faj/RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya