Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Roy Suryo Diperiksa Kembali Atas Laporan Pengunggah Pertama Meme Stupa

Khoerun Nadif Rahmat
11/7/2022 17:24
Roy Suryo Diperiksa Kembali Atas Laporan Pengunggah Pertama Meme Stupa
Mantan politisi Partai Demokrat dan Menpora Roy Suryo(Dok MI)

MANTAN Menpora Roy Suryo kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (11/7). Roy Suryo diperiksa atas laporannya soal kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Iya benar, pemeriksaan tambahan sebagai pelapor. Ini lagi BAP di atas," kata kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni saat dikonfirmasi (11/7).

Baca jugaBesok, Rutan Kota Depok Mulai Buka Kunjungan Tatap Muka

Pitra hanya menyebut bahwa kliennya ini bakal menjalasi proses hukum yang sedang berlangsung. Dan ia belum menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan hari ini. 

"Jangan ragukan Roy Suryo dalam keahlian ITE. Intinya kita hormati proses hukum yang berjalan ini dan kita serahkan kepada Polri. Nanti lengkapnya sama mas Roy," pungkasnya. 

Dalam Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme itu ke Polda Metro Jaya. 

Setelah Roy Suryo melapor, setelahnya perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso, melaporkan Roy lantaran dinilai telah menghina agamanya dengan unggahan itu. Roy dianggap turut andil dalam menyebarkan meme tersebut.

Laporan terhadap Roy ini teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.

Saat ini, laporan Bareskrim telah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya, seluruh laporan ini dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE. (Ndf). (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya