Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PELAKU penipuan terhadap ratusan siswa SDN 03 Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Firman Apriansyah, ditangkap jajaran Polsek Jatiasih, Kamis (9/6) pagi.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di Perumahan Citra Indah City Bukit Menteng Blok A1 Nomor 49, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Komisaris Aslan Sulatomo, mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan jasa transportasi dan event organizer (EO) lewat sebuah perusahaan agen tur, CV Pelangi Permata Tour. Pelaku berhasil memperdayai salah satu panitia kegiatan, Jodi Cahyo Sriyoni (JCS), yang bertugas sebagai perantara.
"Namun, JCS juga tidak tahu kalau pelaku merupakan penipu," ungkap Aslan.
Ia mengatakan, saat menerima laporan, pihaknya langsung membentuk tim yang disebar ke wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Penyidik pun sempat mencari Firman di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur. Dari situ, penyidik mendapat informasi bahwa alamat pelaku berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Saat ditelusuri, benar saja pelaku sedang bersembunyi di kediamannya. Bersamaan dengan penangkaan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa empat lembar tagihan pembayaran yang dikeluarkan CV Pelangi Wisata Tour senilai Rp36 juta dan satu bukti transfer rekening BCA sebesar Rp3 juta.
"Saat ini masih kita lakukan penyelidikan pada pelaku," imbuh Aslan.
Seperti diberitakan, sebanyak 153 siswa kelas VI di SDN 03 Jatirasa, ditipu oleh pelaku yang berdalih sebagai penyelenggara acara dan tur. Pelaku menjanjikan para siswa bisa melaksanakan study tour dengan biaya Rp400.000 per orang.
Ratu Rika Permatasari, Ketua Panitia menyampaikan, pihaknya telah menyetorkan uang sebanyak Rp39 juta pada April 2016 dengan lima tahapan. Tahap pertama hingga ketiga, pihaknya menyetorkan uang tunai sebesar Rp10 juta, lalu tahap keempat sebesar Rp6 juta dan tahap kelima pihaknya menyetorkan uang Rp3 juta lewat transfer.
Namun pada Rabu (25/5), para siswa tidak juga diberangkatkan ke Taman Wisata Matahari Puncak, Kabupaten Bogor, untuk melaksanakan study tour yang dijanjikan. Selanjutnya, panitia langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Jatiasih.
Dalam hal ini, Kepala Subbag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna, mengingatkan agar masyarakat agar tidak mudah percaya dengan agen atau EO yang baru dikenalnya. Apalagi, belum mengecek sendiri keberadaan perusahaan itu.
"Nanti, warga sendiri yang akan menjadi korbannya karena tertipu EO abal-abal," ungkap Evi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (Gan/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved