Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PEMILIK 10 ribu ponsel yang disita polisi karena diduga ilegal telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (8/6). Kepada polisi, pemilik ponsel itu mengaku sebagai pedagang dan bukan importir.
"Dia punya delivery order (DO/surat pemesanan). Kalau sudah ada DO, polisi tidak bisa apa-apa, administrasinya sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Kamis (9/6).
Namun, masih ada yang belum jelas, yakni asal-usul ponsel dan Awi mengatakan pihaknya tidak punya wewenang untuk menanyakan hal itu. "Itu ranahnya penyelidik PNS Bea dan Cukai," sambungnya.
Karena itu, mulai Jumat (10/6), Awi menyatakan kasusnya sudah dilimpahkan ke Bea dan Cukai. Sementara ini sembari menunggu pelimpahan, polisi akan menginventarisir berkas dan barang sitaan.
Sebelumnya, dua mobil boks yang mengangkut 10 ribu ponsel diamankan polisi di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6). Kedua mobil itu diduga mengangkut ponsel-ponsel ilegal.
Awi mengatakan kedua mobil itu tidak pernah ada masalah di Bea dan Cukai selama enam bulan terakhir dan membawa barang dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, menuju kawasan Roxy, Jakarta Barat.
"Bandara Halim Perdana Kusuma merupakan bandara domestik dan aturan dari Bea dan Cukai adalah tidak diperbolehkan masuk barang impor di situ. Kalau ponsel itu ilegal, berpotensi rugikan negara Rp15 miliar," ujarnya.
Selain menyita ponsel, ada tiga orang yang ditangkap, yakni dua sopir dan satu kernet. Ketiganya kini sudah diperiksa oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan mengaku hanya sebagai kurir. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved