Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sudinhub Jaktim Dirikan Posko Pengawasan Angkutan Ternak

Putri Anisa Yuliani
07/6/2022 14:59
Sudinhub Jaktim Dirikan Posko Pengawasan Angkutan Ternak
Ilustrasi(ANTARA)

SUDIN Perhubungan Jakarta Timur mendirikan posko pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas ternak di kawasan Lampiri, Jl Raya Inspeksi Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit. Posko ini didirikan pada Senin (6/6) lalu.

Selain personel dari Sudinhub Jaktim, di posko ini juga ada petugas dari Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur.

Baca juga: KPPOD Sebut Pansus IKN DPRD DKI Wajib Bahas 3 Poin Ini

Mereka akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dari luar daerah yang akan masuk ke Jakarta.

Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Dody Setiawan, mengatakan, posko didirikan di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang karena lokasi tersebut berada di daerah perbatasan dengan Bekasi. Lokasi itu setiap hari menjadi lintasan masuknya kendaraan dari daerah.

"Saat ini posko sudah didirikan di Jl Inspeksi Kalimalang. Tidak menutup kemungkinan akan didirikan juga di Jl Raya Bogor (depan Panasonic Gobel) dan di Jl Raya Bekasi, di bawah tugu Elang Bondol, Ujung Menteng, Cakung. Namun dua lokasi tersebut menunggu perkembangan hasil rapat dengan Dinas KPKP DKI," kata Dody, Selasa (7/6).

Menurutnya, posko tersebut mulai dioperasikan, Selasa ini hingga jelang Idul Adha 1443 H nanti. Di posko ini pihaknya menerjunkan 12 personel yang berjaga tiap hari dan dibagi dalam tiga shift. Mereka bergabung dengan personel dari unit lainnya seperti Sudin KPKP, Sudin Kesehatan, Satpol PP, dan Polri.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, menambahkan, pihaknya akan memeriksa surat-surat kendaraan pengangkut hewan kurban. Sedangkan untuk pengawasan hewan ternaknya, menjadi kewenangan Sudin KPKP Jakarta Timur.

"Surat-surat kendaraan akan kita periksa dan jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi tilang hingga stop operasi, sesuai dengan bentuk pelanggarannya," pungkas Riki. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya