Reklamasi Pulau G, Sanksi KLHK Tetap Berlaku

Christian Dior Simbolon
07/6/2016 22:09
Reklamasi Pulau G, Sanksi KLHK Tetap Berlaku
(MI/Galih Pradipta)

SANKSI administratif yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap pengembang reklamasi Pulau G di teluk Jakarta tetap berlaku.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang tetap harus memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan (amdal) yang diminta KLH karena izin reklamasi masih tetap berlalu.

"Proses hukumnya masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Maka secara administratif, izinnya masih berlaku. Berarti sanksi dari kami (Kementerian LHK) juga masih berlaku," kata Siti di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Selasa (7/6).

Seperti diberitakan, majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

KNTI menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Terkait ini, Ahok mengatakan, ia masih menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap putusan PTUN tersebut.

Siti mengaku hingga saat ini belum mendapat amar putusan PTUN Jakarta terkait kasus tersebut. "Aku harus baca dulu, kan proses hukumnya masih berlangsung. Kita ikuti terus sampai nanti berkekuatan hukum tetap," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya