Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERUMDA Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan. Bahkan ada yang menunggak hingga 32 bulan. Penertiban itu dilakukan setelah pihak Perumda melakukan penagihan secara persuasif hingga melayangkan surat agar para pelanggan melakukan pembayaran.
"Biasanya kita datangi pelanggan baik-baik. Kita sampaikan bahwa pelanggan menunggak sekian bulan, silakan membayar di kantor atau secara online. Kalau ada keberatan silakan melakukan klarifikasi ke kantor. Kalau masih tidak patuh, baru kita lakukan pencabutan meter air," kata Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Ardani Yusuf, Rabu (25/5).
Namun, kata dia, ada salah satu pelanggan yang mempertanyakan ketiadaan surat peringatan dari Tirta Pakuan. Padahal pihak Perumda telah melayangkan surat tagihan tertanggal 7 Februari 2020.
“Intinya, kita sudah mendatangi rumah pelanggan dan menyampaikan total tagihan yang harus dibayar. Tapi pelanggan malah minta diundang ke kantor. Padahal bisa saja pelanggan menghubungi Call Center jika ingin bertanya tagihan air atau melalui aplikasi SIMOTIP,” katanya.
Pihaknya pun beralasan jika pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Bogor sudah sesuai aturan yang berlaku. "Kami bekerja sama dengan Kejari Bogor terkait penagihan tunggakan rekening air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, terutama untuk pelanggan yang sulit ditagih,” katanya.
Selain itu, Tirta Pakuan menyesalkan sikap pemilik rumah yang berusaha menghalangi petugas. Padahal masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut bahwa langkah Perumda sudah sesuai dengan regulasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2021. Perda ini mengatur terkait hak dan kewajiban dari para pihak dan adanya sanksi apabila pelanggaran tidak memenuhi kewajibannya,
"Berdasarkan Pasal 34 dinyatakan tindakan penagihan melalui berbagai tahapan merupakan langkah yang sudah sesuai. Pendekatan musyawarah mufakat merupakan sarana utama penyelesaian. Jadi tindakan persuasif tersebut merupakan tindakan positif. Walaupun, Perumda dapat melakukan tindakan pemutusan saluran air dan mengenakan denda apabila pelanggan menunggak pembayaran tagihan selama dua bulan berturut-turut dan/atau akibat pelanggaran," kata Suparji.
Menurutnya, tunggakan yang mencapai 32 bulan itu bisa berdampak bagi keuangan negara maupun layanan PDAM tersebut. Pasalnya, sebagai suatu unit usaha keberlangsungan dari suatu usaha yaitu apabila perusahaan tersebut memiliki cash flow yang sehat.
Ia menambahkan, jika masyarakat merasa keberatan karena sudah membayar namun dinyatakan belum bayar, ada perbankan yang mudah dapat meminta bukti mutasi transaksi pembayaran tersebut kepada bank.
Sehingga sangat tidak masuk akal apabila pelanggan tidak dapat menunjukan bukti pembayaran, tapi mengklaim sudah melunasi. Sebagai negara hukum, ia menilai jika tindakan pelanggan yang akan menempuh jalur hukum harus dihormati.
"Kita sebagai negara hukum harus menghormati hak dari pelanggan tersebut. Namun alangkah baiknya apabila jalur ligitasi ini merupakan jalur terakhir setelah jalur musyawarah dan mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut," ujarnya.
Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Riveli Rizky mengatakan dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan ada kewajiban membayar tagihan air setiap bulannya.
"Jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Rivelino dalam keterangannya.
Ia mengklaim bahwa sebelum melakukan pemutusan saluran air, pihaknya telah melayangkan surat tagihan kepada pelanggan. Bahkan Perumda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, untuk memanggil pelanggan yang susah ditagih.
"Total tunggakan air di pelanggan mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kita upayakan ditagihkan. Karena uang itu akan digunakan untuk perbaikan pipa dan lain sebagainya," pungkasnya. (OL-8)
BENCANA tanah longsor di Kampung Cipondok, Desa Pasanggrahan, Kasomalang, Subang, membuat pipa Perumda Air Minum Tirta Rangga (PDAM) Subang terputu
Warga sangat antusias dengan bantuan tersebut, karena sangat membutuhkan pasokan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemkab Cianjur melalui Perumdam Tirta Mukti menyiapkan sebanyak 5.000 pemasangan sambungan air bersih gratis.
Kebocoran pipa PDAM di Wilayah Bandung Utara disebabkan oleh adanya pengeboran untuk infrastruktur sebuah hotel
Tidak hanya kebakaran TPA, krisis air bersih pun terjadi di musim kemarau tahun lalu, salah satunya di Kelurahan Argasunya. Pemkot Cirebon pun melakukan pemenuhan kebutuhan air bersih
Dia menambahkan sumber air bersih mulai berkurang dan muncul tenggelam. Warga juga harus berbagi air bersih dari mata air dengan warga dari desa lain, yakni Desa Cipelang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved