Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443.1/490/SET.Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 23 Mei 2022.
Dalam kebijakan itu, Pemkot Bekasi kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas," kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Kamis (12/5).
Baca juga: Daerah PPKM Level 1-3 Kini Bisa Gelar PTM 100%, Begini Aturan Lengkapnya
Tri, selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, menjelaskan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan pekerja esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian pekerja kritikal seperti kesehatan dapat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
Ia menerangkan, supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Selanjutnya, mini market yang berlokasi di tempat-tempat tertentu pada fasilitas umum seperti terminal bus, stasiun kereta api, rumah sakit, SPBU dan hotel dapat dibuka selama 24 jam. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, bantargebang, dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya. (OL-1)
Karena dibatasi oleh PPKM, Robert meminta tiap pemainnya melanjutkan latihan individu yang sudah dimulai pada awal bulan ini.
Namun, PSSI belum menentukan kembali soal lokasi series pertama pascapenundaan kompetisi Liga 1. PSSI menyebut series 1 akan dimulai di zona hijau.
Argo menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) apakah ada klausul untuk pelaksanaan Liga dan memungkinkan diadakannya kompetisi
Pihaknya pun mengingatkan kepada para pendukung agar tak membuat acara yang melanggar kebijakan PPKM yang bisa berdampak negatif pada tim kesayangan mereka.
Sejak pandemi covid-19 melanda dunia, banyak negara sudah melakukan berbagai bentuk lockdown atau pembatasan kegiatan masyarakat dalam berbagai tingkatannya.
Penguatan Kebijakan PPKM dengan Penerapan Skala Mikro
Anies mengatakan belum bisa memastikan kegiatan tatap muka sekolah kapan bisa dilaksanakan karena harus melihat dulu perkembangan pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan pengkajian mendalam soal pembukaan sekolah.
Banyak orangtua yang menolak sekolah tatap muka kembali diadakan, karena khawatir sekolah akan menjadi klaster penyebaran covid-19.
SEBANYAK 171.998 peserta didik di Jakarta tidak memiliki gawai untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Gelaran pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan di penghujung tahun ini atau tahun 2021 karena masih situasi covid-19.
PENYESUAIAN kurikulum harus dilakukan apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) campur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved