Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tetapkan PPKM Level 2, Kota Bekasi Kembali Berlakukan PTM 100%

Rudi Kurniawansyah
12/5/2022 11:29
Tetapkan PPKM Level 2, Kota Bekasi Kembali Berlakukan PTM 100%
Seorang Guru (kiri) memberikan materi pembelajaran kepada sejumlah murid SMP 29 di Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443.1/490/SET.Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 23 Mei 2022. 

Dalam kebijakan itu, Pemkot Bekasi kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas," kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Kamis (12/5).

Baca juga: Daerah PPKM Level 1-3 Kini Bisa Gelar PTM 100%, Begini Aturan Lengkapnya

Tri, selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, menjelaskan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Sedangkan pekerja esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian pekerja kritikal seperti kesehatan dapat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.

Ia menerangkan, supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Selanjutnya, mini market yang berlokasi di tempat-tempat tertentu pada fasilitas umum seperti terminal bus, stasiun kereta api, rumah sakit, SPBU dan hotel dapat dibuka selama 24 jam. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru,  bantargebang, dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya