Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PEMILIHAN Gubernur DKI Jakarta diselenggarakan pada 17 Februari 2017 atau tinggal 253 hari lagi dihitung sejak hari ini, Senin (6/6). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah melakukan persiapan sejak 22 Mei lalu.
Khusus pencalonan melalui jalur perseorangan, berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 05/2016, prosesnya juga dimulai 22 Mei. Dimulai dengan penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan sebelumnya yang akan digunakan sebagai dasar penentuan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.
Berdasarkan SK KPU DKI Jakarta Nomor 3/2016, jumlah pemilih dalam DPT pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar penetapan dukungan calon perseorangan adalah 7.096.168 pemilih. Dengan demikian, jumlah paling sedikit dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pilgub 2017 ialah 7,5% dari jumlah DPT Pilpres 2014, yaitu 532.213 dukungan.
Sejauh ini, baru Basuki Tjahaja Purnama yang maju melalui jalur perseorangan. Hingga hari ini, Ahok yang berpasangan dengan Heru Budi Hartono sudah mengumpulkan 933.846 KTP. Meskipun satu juta KTP berhasil terkumpul, dukungan KTP bagi calon independen masih harus melewati rangkaian tahapan verifikasi.
Sesuai SK 05/2016, pendaftaran calon perseorangan dimulai 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016. Penelitian admnistrasi dan faktual di tingkat keluarahan dimulai 21 Agustus sampai 3 September 2016 merupakan proses krusial.
Disebut krusial karena Pasal 48 UU Pilkada, yang baru disetujui DPR dan pemerintah menjadi UU akhir pekan lalu, mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret.
Pasal 48 itu diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada. Bedanya, dalam PKPU No 9/2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung. PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.
Teman Ahok sangat menyadari titik krusial itu. “Kami mengimbau teman-teman meluangkan waktu untuk tahap verifikasi faktual. Ini merupakan tahapan yang cukup krusial, karena jika gagal, dukungan teman-teman dianggap tidak sah,” ujar Amalia Ayuningtyas, juru bicara Teman Ahok.
Itulah tiga hari yang menentukan nasib Ahok-Heru, apakah mereka lolos dalam verfikasi faktual sehingga ikut bertarung dalam pemilihan 15 Februari 2017. Tiga hari antara 21 Agustus hingga 3 September 2016 yang merupakan tahapan penelitian administrasi dan faktual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved