Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KANTOR Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyerahkan sertifikat tanah hak pakai kepada Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang merupakan sertipikat tanah milik Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tangerang Selatan Aliansyah menerima langsung sertipikat tersebut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis.
"Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas perubahan status tanah yang berasal dari hibah Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejari Aliansyah pada acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tersebut.
Aliansyah mengutarakan dengan penyerahan sertifikat diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pelayanan Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel. "Semoga bisa menjadi acuan bagi kami untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.Saya juga mengapresiasi pelayanan Sultan Tangsel milik BPN Tangsel, sama dengan kami dengan membuat layanan Si Puteri Tangsel dengan tujuan memberikan keterbukaan informasi publik," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis mengutarakan penyerahan sertifikat tanah hak pakai kepada Kejaksaan Negeri Tangsel akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Tangsel
"Sama halnya dengan semangat saya untuk BPN yaitu memberikan pelayanan yang terbaik tentu menjadi fokus utama.Melalui slogan kami yaitu Melayani, Profesional dan Terpercaya kami menjalani tugas sebagai pelayan publik," jelas Harison. (OL-15)
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved