Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BPN Tangsel Serahkan Sertifikat Hak Pakai ke Kejari Tangsel

Syarief Oebaidillah
06/4/2022 20:52
BPN Tangsel Serahkan Sertifikat Hak Pakai ke Kejari Tangsel
Acara penyerahan sertifikat tanah hak pakai oleh Kantor Pertanahan Tangsel kepada Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel.(DOK Kantor Pertanahan Tangsel)

KANTOR Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyerahkan sertifikat tanah hak pakai kepada Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang merupakan sertipikat tanah milik Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tangerang Selatan Aliansyah menerima langsung sertipikat tersebut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis.

"Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas perubahan status tanah yang berasal dari hibah Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Kejaksaan Agung," kata Kepala  Kejari Aliansyah pada acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tersebut.

Aliansyah mengutarakan dengan penyerahan sertifikat diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pelayanan Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel. "Semoga bisa menjadi acuan bagi kami untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.Saya juga mengapresiasi pelayanan Sultan Tangsel milik BPN Tangsel, sama dengan kami dengan membuat layanan Si Puteri Tangsel dengan tujuan memberikan keterbukaan informasi publik," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis mengutarakan penyerahan sertifikat tanah hak pakai kepada Kejaksaan Negeri Tangsel akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Tangsel

"Sama halnya dengan semangat saya untuk BPN yaitu memberikan pelayanan yang terbaik tentu menjadi fokus utama.Melalui slogan kami yaitu Melayani, Profesional dan Terpercaya kami menjalani tugas sebagai pelayan publik," jelas Harison. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya