Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Laode Ida, Komisioner Ombudsman RI, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mematuhi putusan pengadilan.
“Ahok harus memberi contoh yang baik pejabat patuh pada hukum. Sebaliknya, jika terus ngotot untuk melanjutkan aktivitas reklamasi, sama halnya memberi contoh buruk, pejabat pembangkang,” kata Laode.
Menurut dia, Ahok memang memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, kata dia, akan lebih terpuji jika reklamasi dihentikan. Mengapa?
Pertama, izin reklamasi telah menghilangkan hak ekonomi para nelayan yang selama ini gantungkan sumber nafkah dari kawasan yang direklamasi. Ini juga berarti kian memarjinalisir rakyat kecil pemilik sejarah nusantara ini.
Kedua, reklamasi niscaya merusak lingkungan seraya memberi ruang hidup bagi kalangan orang kaya. Properti kawasan yg direklamasi itu niscaya hanya bisa dimiliki oleh kalangan the have, termasuk di dalamnya orang-orang kaya dari mancanegara.
“Info adanya iklan yang memasarkan kawasan itu di luar, jika benar adanya, maka sungguh sangat memukul warga pribumi tanah air. Reklamasi itu dengan sendirinya sekaligus kian akan memarjinalkan rakyat kecil di tanah air dan sebaliknya memberi tempat khusus bagi kalangan the have,” kata dia.
Tepatnya, kata Laode, tak salah kalau dikatakan bahwa pemerintah hnya mengurus kepentingan orang-orang kaya seraya menggusur orang-orang kecil dari kawasan leluhur dan sumber hidup mereka.
Ketiga, kata Laode, pemberian izin reklamasi sarat dengan nuansa korupsi atau transaksional, terbukti dengan adanya beberapa pejabat dan pebisnis yang tersangka korupsi dan atau tengah diperiksa oleh KPK. “Maka membatalkan izin reklamasi itu sendiri merupakan bagian dari bukti ditiadakannya kebijakan yang diproses secara korup,” tukas Laode. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved