Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada PT KCN terkait aktivitas usahanya yang menyebabkan pencemaran batu bara pada Selasa (15/3) lalu. PIhak KCN pun menyatakan sudah menerima surat resmi sanksi tersebut kepada Media Indonesia pada Jumat (18/3) lalu.
Namun, hingga kini laporan dampak pencemaran batu bara di Rusun Marunda masih dirasakan warga. Hal itu diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ada sejumlah informasi yang diperoleh Komisioner KPAI, Retno Listyarti dari warga Rusun Marunda, di mana anak-anak dan orang dewasa masih terus menjadi korban akibat polusi yang ditimbulkan oleh penggunaan batu bara oleh PT KCN.
“Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal padahal bahaya jika di kucek matanya. Selain itu, sakit pernafasan juga kerap dialami warga Rusun Marunda,” kata Retno dalam keterangannya, Minggu (20/3)
Sejumlah video juga disampaikan warga di antaranya abu batu bara di lantai-lantai rumah warga, abu menempel pada barang-barang di rumah, perkakas masak di dapur,dan lain sebagainya.
Selain itu, ada sejumlah foto warga yang mengalami iritasi pada mata, baik anak-anak maupun orang dewasa akibat debu batu bara, mata merah dan gatal. "Selain iritasi mata, penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan juga masih banyak dialami warga rusun Marunda. Oleh karena itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, yang menurut warga belum hadir hingga saat ini,” ungkap Retno.
Sebelumnya diberitakan bahwa sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Sebelumnya, masyarakat di sekitar pelabuhan Marunda tersebut mengeluhkan pencemaran debu batubara dari kegiatan bongkar muat di sana.
PT KCN juga sebelumnya mengatakan telah mendapatkan surat resmi sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Hal ini berkaitan dengan pencemaran lingkungan di Marunda, Jakarta Utara.
PT KCN adalah perusahaan yang melakukan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Marunda ini. Dari aktivitas usahanya ini dikeluhkan warga setempat lantaran menimbulkan debu tebal yang membahayan kesehatan warga.
“Surat resmi sanksi sudah kami terima. Saat ini sedang kami pelajari terlebih dahulu secara internal,” kata Juru Bicara Hukum KCN Maya Sri Tunggagini kepada Media Indonesia, Jumat (18/3).
Ketika ditanya lebih lanjut terkait penerapan sanksi pencemaran lingkungan tersebut. Pihaknya belum menjawab banyak, namun memastikan akan memberikan keterangan lanjutan usai mempelajari sanksi tersebut. (Hld/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved