Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KORBAN pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS mengaku sedih kasus yang ia laporkan mandek di tangan kepolisian. Ia mengatakan laporan yang diterima Polres Jakarta Pusat pada 1 September 2021 silam belum menunjukkan perkembangan.
"Kasus hukum saya masih berstatus penyelidikan dan belum ada perkembangan hingga sekarang," kata MS, melalui keterangannya, Senin (7/3).
MS berharap Polres Jakarta Pusat segera memberikan perkembangan kasus hukumnya, karena sejak 9 Desember 2021 hasil visum di RS Polri sudah keluar dan dipegang oleh penyidik. Ia mengaku selama menunggu perkembangan kasus tersebut mengalami stres dan gangguan kesehatan.
"Saya cemas dan dalam sebulan terakhir, akhirnya saya mengalami sakit lambung karena stres dalam menunggu kapan status hukum naik penyidikan dan terlapor ditetapkan tersangka," katanya.
Maka dari itu, MS mengaku ingin bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengadukan masalah yang dialaminya. "Menurut saya beliau sosok polisi yang mengagumkan karena memiliki jiwa reformatif, transformatif, dan mendengar kritik dari rakyat jelata. Saya ingin menyampaikan langsung kepada Kapolri bahwa selama bertahun-tahun saya tidak dapat tidur karena para pelaku belum dihukum setimpal atas perbuatannya pada saya," ungkapnya.
Lebih lanjut, MS juga mengungkap situasi dan kondisinya selama ini. Ia mengatakan pada 4 Januari lalu saat diundang Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI membicarakan perpanjangan kontrak, Sekretaris Kantor di KPI, Umri memintanya agar tidak lagi berbicara mengenai kejadian yang dialaminya. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan nama KPI yang sejak 1 September silam dikritik publik setelah viralnya pengakuan MS mengenai adanya pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat pada 2015.
Kemudian, KPI sempat menjanjikan dirinya untuk bisa berkantor di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Januari guna mempercepat pemulihan psikis. Namun, nyatanya hingga hari ini, dirinya belum mendapat kepastian kapan akan ditempatkan di Kominfo.
Ia mengatakan sesuai dengan surat rekomendasi Komnas Perempuan ke Kominfo pada 10 Februari, ia meminta Menteri Kominfo, Johny G Plate mengangkatnya menjadi pegawai Kominfo. MS mengaku ingin pindah, karena segala yang berhubungan dengan KPI membuatnya trauma.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta Siti Mazuma menyayangkan kasus MS belum menunjukkan progres signifikan di kepolisian. Padahal, kata ia, hasil visum dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi juga sudah dilakukan. Ia meminta kepolisian segera memastikan proses hukum MS.
"Jika tidak ada kepastian hukum justru akan menambah dampak panjang dari trauma yang MS alami, juga istri dan ibunya," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak berkomentar banyak mengenai proses hukum MS. Ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu proses hukum tersebut. "Nanti saya cek, ya," singkat Zulpan.
Sebelumnya, MS melaporkan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual itu diperiksa polisi, di antaranya EO dan RT.
Polres Metro Jakarta Pusat juga membentuk tim investigasi untuk mengklarifikasi para pihak yang ditulis MS. Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 tentang Perbuatan Cabul dan Kejahatan terhadap Kesopanan disertai Ancaman. (Faj/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved