Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya bisa melakukan imbauan kepada masyarakat agar menunda niat untuk membeli properti di atas pulau reklamasi.
Pasalnya hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan pulau. Sehingga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) properti tersebut belum bisa diketahui oleh pembeli.
Menurutnya, apabila masyarakat tetap membeli properti tanpa ada kejelasan NJOP dan ketetapan nilai PBB, maka perbuatan tersebut nantinya bisa berpotensi melanggar hukum tata usaha. Notaris, pengembang dan pembeli bisa diancam hukuman perdata maupun pidana.
"Kalau pembelinya benar sih harusnya jangan tergoda ya. Kalau nanti sudah beli tapi belum ada NJOP ya notaris dan pembeli bisa kena karena melanggar hukum," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (26/5).
Saat ini Ahok hanya bisa memberikan himbauan tersebut sebabnya Pemprov tak bisa memberikan sanksi atas penjualan properti di pulau reklamasi.
Sebabnya, untuk melakukan jual beli barang atau jasa, ia berpendapat ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Untuk itu, ia hanya minta agar masyarakat teliti sebelum membeli.
"Kan kalau ada yang mau dengan sistem seperti itu kita bisa apa? Tapi saya pikir orang juga nggak bodoh-bodoh amat gitu lho," tuturnya.
Sementara itu untuk pengawasan aktivitas di pulau reklamasi, Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab, setelah ada kesepakatan antara Pemprov DKI, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan KLHK serta pengembang, pengawasan sudah berada di kewenangan pusat hingga para pengembang memperbaiki kajian analisis dampak lingungan. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved