Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Per 26 Februari, Tarif Tol Ruas Dalam Kota Naik Rp500

Insi Nantika Jelita
23/2/2022 15:52
Per 26 Februari, Tarif Tol Ruas Dalam Kota Naik Rp500
Gerbang Tol Pamulang-Serpong.(Antara/Muhammad Iqbal )

Tarif ruas Tol Dalam Kota Jakarta, yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit resmi naik Rp500 setiap golongan per Sabtu, (26/2 pukul 24.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Secara umum, penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman menjelaskan, penyesuaian tarif tol sejatinya setiap dua tahun sekali dan dipengaruhi laju inflasi.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 sampai 30 November 2021 sebesar 3,03%.

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan," sebutnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/2).

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

1. Golongan (Gol) I: Rp 10.500, yang semula Rp 10.000
2. Gol II: Rp15.500, yang semula Rp 15.000
3. Gol III: Rp15.500, yang semula Rp15.000
4. Gol IV: Rp17.500, yang semula Rp17.000
5. Gol V: Rp17.500, yang semula Rp17.000.

Jalan Tol Dalam Kota dinilai berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Selain itu, penyesuaian tarif ini bakal digunakan Jasa Marga dan pihak terkait untuk peningkatan pelayanan dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi guna memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya