Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG Dosen Kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ), terkait kasus dugaan pemalsuan surat. Sebab, ada lima mahasiswanya yang belum diberikan nilai mata kuliahnya tapi sudah lulus diwisuda virtual.
Berdasarkan informasi, Yohanes membuat laporan polisi (LP) Nomor: STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Desember 2021. Namun, terlapornya masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, dalam laporan polisi tertulis bahwa tempat kejadian di Kampus STT Ekumene Jakarta dan waktunya pada 2019 sampai 2021. Sementara, ada dua orang saksi yang dihadirkan dalam membuat laporan tersebut.
Sedangkan, pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (6) dan Ayat (7) dan/atau Pasal 42 Ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan masih melakukan kroscek terlebih dahulu. “Saya cek dulu,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Sementara Dosen STT Ekumene, Yohanes Parapat menjelaskan alasan membuat laporan dugaan pemalsuan surat atau ijazah ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, ada lima mahasiswanya sudah diwisuda secara online padahal belum mendapatkan nilai mata kuliah yang diajarkannya.
“Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa yang mata kuliah saya itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut,” jelas dia.
Selanjutnya, Yohanes mencari tahu apakah lima mahasiswa Program Magister tersebut memasukkan mata kuliah yang diajarkan di Kampus STT Ekumene. Ternyata, memang semua mata kuliah yang diajarkan Yohanes Parapat tercantum di riwayat studi lima mahasiswa yang diwisuda.
“Saya menanyakan atau minta klarifikasi bersama tim kuasa hukum kepada lima mahasiswa dan Pimpinan Kampus STT Ekumene. Undangan klarifikasi tidak dihadiri. Setelah itu, saya dibantu kuasa hukum melayangkan somasi dan sudah dijawab tapi tidak menjawab substansi yang kami harapkan. Lalu, kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Yohanes.
Namun demikian, Yohanes mengaku kasus yang dilaporkannya ini belum ada siapa tersangkanya karena masih dalam lidik atau penyelidikan. Lalu, ia terbuka apabila kasus yang dilaporkannya ini diselesaikan secara damai atau di luar proses hukum.
“Apabila dari mahasiswa atau Pimpinan STT mau bertemu dan memperbaiki, jika memang benar ada hal tidak tepat, tentu saya mau. Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dulu,” ucapnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum dari salah satu Pihak STT Ekumene yang telah di periksa oleh Polda Metro Jaya, Marlas Hutasoit menjelaskan laporan yang dibuat oleh Yohanes Parapat saat ini masih dalam tahap klarifikasi di Polda Metro Jaya. Menurut dia, pihak STT Ekumene dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
“Untuk keperluan klarifikasi, pihak STT Ekumene telah diperiksa dalam rangka memberikan klarifikasi di Penyelidik Polda Metro Jaya,” kata Marlas.
Tentu, kata dia, STT Ekumene sebagai lembaga pendidikan mendukung langkah polisi dalam melakukan rangkaian penyelidikan demi jelas atau terangnya laporan tersebut supaya tidak menimbulkan fitnah dan berita hoax.
Karena, kata dia, dalam laporan Yohanes itu sampai saat ini belum terliht secara jelas apa yang dipalsukan dan siapa pelaku atau terlapor serta siapa korbannya. Saat ini, seluruh pemeriksaan masih dalam proses penyelidikan yakni klarifikasi.
“Kita menunggu hasilnya. Kami berharap biarkan pihak Penyelidik melakukan tugasnya dengan baik dan profesional. Oleh karenanya, kita berharap semua pihak dapat menahan diri demi kebaikan bersama,” tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Motif Pembunuhan di Pesanggrahan Dilakukan Demi Imbalan Uang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved