Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bakal Ada Kewajiban Baru bagi Pengusaha di Jakarta

LB. Ciputri Hutabarat/MTVN
20/5/2016 12:09
Bakal Ada Kewajiban Baru bagi Pengusaha di Jakarta
(MI/PANCA SYURKANI)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membuat kebijakan baru soal pengenaan beban tambahan kepada pengusaha. Kebijakan ini, lanjut dia bakal jadi sumber duit untuk pembangunan infrastruktur.

"Ini saya lagi mau ciptakan satu bagian kewajiban baru lagi ini," kata gubernur yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/5).

Ahok mengaku mencontek kebijakan ini dari Malaysia. Di Malaysia, setiap pengusaha pemilik gedung, wajib membangun trotoar. Dasar hukumnya tetap berasal dari tambahan kontribusi. "Itu lazim dilakukan di seluruh dunia," terang dia.

Ahok mengungkapkan sudah memang seharusnya pembangunan publik bukan hanya jadi tanggungjawab pemerintah saja. Dia mencontohkan, di DKI saja ada 1.300 kilometer panjang jalan yang harus dilengkapi trotoar atau sama dengan 2.600 kilomter di kedua sisinya.

Kalau hanya pemerintah saja yang mengerjakan tak akan efektif dari segi dana dan waktu. Jika dalam setahun DKI menganggarkan Rp100 miliar perbaikan trotoar tersebut, maka pengerjaan diprediksikan selesai dalam 25 sampai 50 tahun.

"Itu belum termasuk trotoar yang sudah jadi tapi rusak selama 25 tahun," ucap dia.

Dengan kebijakan itu, Ahok menyebutkan bukan berarti pajak tak tersentuh sebagai sumber pembangan DKI. Menurut dia, pajak harusnya diberikan kepada program pelayanan sosial yang langsung dapat dirasakan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan transportasi.

"Harusnya kan seperti di seluruh dunia pembangunan infrasturktur dibebankan kepada pengusaha. Sementara pajak dikembalikan ke rakyat," tandas dia.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya