Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pihak Keluarga Menunggu Jessica Bebas 10 Hari Lagi

Arga Sumantri/ MTVN
19/5/2016 15:38
Pihak Keluarga Menunggu Jessica Bebas 10 Hari Lagi
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna hingga saat ini belum bisa naik ke pengadilan karena belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Bila dalam 10 hari ke depan penyidik polisi tidak bisa melengkapi berkas, demi hukum Jessica harus dilepaskan dari tahanan.

Pengacara sekaligus kerabat Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan belum ada rencana soal langkah hukum apa yang bakal ditempuh pascabebasnya Jessica. Yudi juga keluarga Jessica masih memprioritaskan Jessica segera menghirup udara segar.

"Belum ada langkah hukum tertentu, kita tunggu dulu sampai 120 hari, tanggal 28 Mei, " kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Kamis (19/5).

Meskipun Jessica merupakan kerabatnya, sebagai pengacara Yudi paham benar tak bisa gegabah memutuskan tindak lanjut dari kasus yang membelit Jessica. Dia bakal lebih dahulu berunding dengan ayah ibu Jessica. Hingga detik ini, Yudi menyatakan belum ada rencana hukum apapun dari keluarga Jessica.

"Tergantung nanti surat kuasa apa perintahnya yang diberikan ke saya. Klien kita maunya apa," tambah Yudi.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah empat kali mengembalikan berkas Jessica karena belum lengkap ke Polda Metro Jaya. Rabu 18 Mei pagi, untuk ke lima kali penyidik Polda Metro mengirim berkas Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Batas penahanan Jessica jatuh pada 28 Mei. Ini jadi hari-hari yang menentukan bagi nasib Jessica. Sebab, bila hingga 28 Mei nanti Kejaksaan tidak menyatakan berkas lengkap, Jessica bebas.

Polisi berjanji mengikuti aturan yang berlaku, termasuk bila harus membebaskan Jessica karena berkas belum lengkap hingga 28 Mei. Hal itu diatur dalam KUHAP.

"Bila dalam 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 (berkas lengkap) dari Kejaksaan, demi hukum kami akan melepaskan Jessica dari tahanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Namun, bila Jessica bebas, bukan berarti proses hukum kasus kematian Mirna selesai. Menurut Awi, Polda Metro akan koordinasi dengan jaksa dan mengevaluasi kekurangan dalam berkas.

Awi juga menyampaikan, status tersangka pada Jessica tidak hilang meski ia bebas. Perlu gelar perkara untuk menentukan perlu atau tidak status tersangka pada Jessica dicabut.

"Kalau memang bukti petunjuk dari jaksa tidak cukup, maka harus patuh (polisi cabut status tersangka Jessica). Namun, sampai sekarang masih proses dan melengkapi," ujar Awi.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya