Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pihak Pengembang Pulau Reklamasi Diberi Waktu 120 Hari

Selamat Saragih
17/5/2016 18:43
Pihak Pengembang Pulau Reklamasi Diberi Waktu 120 Hari
(Antara/Widodo S Jusuf)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengembang yang membangun pulau reklamasi di pantai utara (pantura) Jakarta memiliki waktu selama 120 hari. Waktu tersebut diberikan untuk memperbaiki pulau hasil reklamasi agar sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Mereka (pengembang) kami beri waktu 120 hari kerja untuk merapikan pulau itu agar sesuai dengan Amdal, kita menunggu," kata Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI turut mendampingi pengembang dalam merapikan pulau reklamasi. Saat ini sudah ada beberapa pulau hasil reklamasi seperti Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

Pendampingan dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ada. Karena saat ini pengembang tidak diperbolehkan melakukan pengurukan lagi. Pengembang hanya diperbolehkan merapikan pulau agar sesuai dengan Amdal.

"Internal kami sudah ikut dampingin lewat instansi BPLHD DKI. Kami sudah ada surat masuk laporan kamu mesti awasin, sesuai atau enggak di lapangan," tandasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya