Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KASUS tragis yang menimpa LN, anak batita di Desa Giri Mulya, Kabupaten Bogor, yang diperkosa dan dibunuh oleh tetangganya, masih terbayang. Kini, kasus tragis pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor bagian timur.
SM seorang anak umur 14 tahun, yang merupakan siswi kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP), salah satu sekolah Islam di Cileungsi, diperkosa oleh pamannya sendiri.
Kasus itu terungkap setelah Neman dan Mumun yang merupakan orang tua korban datang melapor ke Mapolsek Cileungsi, Kamis (12/5), sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam laporannya, Neman menyebutkan anaknya telah diperkosa Emin bin Iyan,32, pamannya sendiri sebanyak dua kali.
"Berdasarkan keterangan orangtua, pihaknya (orangtua) sudah nanya tersangka soal pengaduan anaknya yang mengaku diperkosa. Dan oleh tersangka diakui,"kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat (13/5).
Anggota unit reskrim yang dipimpin kanit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap Emin di pangkalan pasir, depan SD Gandoang, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi. Setelah dilakukan interogasi awal, Emin pun langsung mengakui perbuatannya. Bahkan dia menyebutkan tindakan kejinya terhadap keponakannya itu dilakukan di Kampung Gandoang, atau rumah sang keponakan.
"Pengakuan sementara, tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali di rumah korban," kata Yusri melalui rilis.
Tersangka mengakui, perbuatannya yang pertama dilakukan ketika korban sedang tidur. Dia (pelaku) yang datang ke rumah korban, langsung naik ke atas tubuh korban. Karena korban sadar dan berteriak, pelaku langsung membekap mulutnya dan memegang tangan korban.
Perbuatan keji kedua dilakukan pelaku terhadap korban seminggu kemudian. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamarnya dengan modus yang sama. Saat peristiwa itu terjadi, kondisi rumah hanya ada nenek korban yang kondisi pendengarannya kurang baik. Sedangkan orangtua korban sedang bekerja sebagai buruh pabrik.
Oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi, kasus ini diserahkan ke Polres Bogor. Pun demikian dengan pelaku, pelapor dan korban dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku diterapkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No35/2014, perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved