Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEMBILAN tersangka sindikat narkoba jaringan internasional ternyata bukan hanya mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Tapi, mereka juga pengguna barang haram tersebut.
Hal itu terbukti dari hasil tes yang dilakukan BNN. Kesembilannya diketahui positif mengkonsumsi narkoba. Kesembilan tersangka itu yakni, David, 41, Deni, 43, Rio, 35, Syahrir, 43, Rika, 29, Ridwan, 36, Harianto 37, Ade, 34, dan Muhammad Adam, 58.
"Ini sudah ada tes dan positif semua," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5).
Mengetahui hasil tes positif, Buwas pun berkelakar menyuruh para tersangka untuk memakan seluruh barang haram itu secara langsung. "Ini satu pelastik saja bisa selesai (meninggal) semua. Di suruh minum saja ya, satu orang sepuluh (butir ekstasi). Ada air engga, air mana," canda Buwas.
Pernyataan mantan Kabareskrim ini pun menimbulkan gelak tawa dari para awak media dan para tersangka. Namun, Buwas tak serius menyuruh para tersangka memakan seluruh barang haram yang akan mereka edarkan di Jakarta itu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sembilan tersangka yang akan berusaha mengedarkan sabu seberat 54,2kg dan ekstasi sebanyak 40.894 butir. Kesembilan tersangka ini merupakan jaringan sindikat internasional yang menerima barang haram ini dari Malaysia.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, kesembilan tersangka ini ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, pada 8 Mei 2016. Modus yang digunakan pelaku, lanjut dia, mereka memasukan sabu dan ekstasi itu ke dalam ban serep untuk mengelabuhi petugas.
"Pengungkapan kasus ini berawalan dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan di bawa ke Jakarta," kata Buwas dalam keterangannya di Kantor BNN, Jalan M. T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5).
Atas tindakannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahub 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved