Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional dan menangkap sembilan tersangka dengan barang bukti 54,2 kg sabu dan 40.894 butir ekstasi. Kesembilan tersangka ini merupakan jaringan sindikat internasional yang menerima barang haram ini dari Malaysia.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan, kesembilan tersangka ini ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, pada 8 Mei 2016. Modus yang digunakan pelaku, lanjut dia, mereka memasukan sabu dan ekstasi itu ke dalam ban serep untuk mengelabuhi petugas.
"Pengungkapan kasus ini berawalan dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan di bawa ke Jakarta," kata Buwas dalam keterangannya di Kantor BNN, Jalan M. T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5).
Buwas menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas akhirnya menangkap para pelaku di beberapa tempat. Pertama, BNN menangkap tiga pelaku di atas Kapal Mufida di Pelabuhan Merak. Mereka yakni Asdavid, 41, Deni, 43, dan Rio, 35. Ketiganya bertugas sebagai kurir.
"Dari tangan tersangka (Asdavid dan Deni) petugas menyita sabu seberat 2.045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir yang diselipkan kedalam ban mobil cadangan. Petugas juga mengamankan Rio yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram," jelas dia.
Kemudian, petugas kembali bergerak dan menangkap dua tersangka lagi di salah satu SPBU yang berada tak jauh dari Pelabuhan Merak. Mereka merupakan pasangan suami istri yakni Syahrir, 43, dan Rika, 29. Keduanya juga bertugas sebagai kurir. "Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 10.577,9 gram," ujar dia.
Dalam waktu yang bersamaan, lanjut Buwas, BNN menangkap Muhammad Adam, 58, yang bertugas sebagai koordinator kurir, bersama rekannya Ridwan, 36, yang bertugas sebagai kurir di Hotel Novotel, Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Di tempat yang berbeda, petugas juga mengamankan Hasrianto, 37, yang juga sebagai kurir di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta. "Hasrianto merupakan orang suruhan Muhammad Adam yang bertugas memecah sabu ke beberapa kurir," kata dia.
Terakhir, petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan tersangka lainnya yakni Ade, 34, yang juga bertugas sebagai kurir. Ade merupakan penerima sabu dari jaringan Adam Cs seberat 41.653,3 gram.
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan tiga mobil yang terdiri dari dua mobil Toyota Fortuner dan satu Pajero Sport. Serta, sembilan telepon genggam milik tersangka.
Atas tindakannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahub 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved