Polda Metro Jaya Akan Perketat Aktivitas Warga Saat PPKM Level 3

Rahmatul Fajri
30/11/2021 15:39
Polda Metro Jaya Akan Perketat Aktivitas Warga Saat PPKM Level 3
Ilustrasi(MI/Bary Fathahilah )

POLDA Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menjalankan instruksi pemerintah atau dalam hal ini Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Kodam Jaya, Polda Jabar, Polda Banten, dan Kodam Siliwangi. 

Baca juga: Kali Jantung Meluap, Warga Sukamaju Kota Depok Kebanjiran

Ia mengatakan dalam rapat itu diputuskan akan melaksanakan intruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

"Jadi, kami akan lakukan penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Zulpan mengatakan nantinya aparat gabungan akan melakukan pengamanan dan pengawasan keramaian di sejumlah titik, seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan objek wisata.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan dengan diterapkannya PPKM Level 3 di Jakarta, pihaknya meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya gelombang ketiga dan mencegah penyebaran varian baru covid-19, Omicron.

"Varian baru covid-19 Omicron yang sudah ada di Afrika jangan masuk ke wilayah kita karena adanya kerumunan," katanya.

Sebelumnya, dalam mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur natal dan tahun baru, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri No. 62 Tahun 2021 yang juga memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021. Adapun Inmendagri ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya