Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2

Indriyani Astuti
30/11/2021 13:55
Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2
Pekerja berjalan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta(MI/ANDRI WIDIYANTO)

STATUS kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya kembali naik dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dari semula berada pada level 1 menjadi level 2 seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan Senin (29/11).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan teknis terkait emberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 30 November-13 Desember 2021. Dalam Instruksi tersebut, diatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)," demikian dikutip dari instruksi Mendagri, Selasa (30/11).

Baca juga: Kapolda Akan Fasilitasi Balap Liar di Ibu Kota

Untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal 33% dari kapasitas dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% kerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksindan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Fasilitas seperti pusat perbelanjaan, mall, dan restoran, dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan memerhatikan ketentuan, anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk."

Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Adapun tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Untuk fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya